Bogor - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) bekerjasama dengan Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar pagi ini (Selasa, 24,/09/2024) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Piloting dan Inkubasi Perseroan Perseorangan dengan mengambil tema “Peningkatan Layanan Perseroan Perseorangan” yang diadakan di Royal Padjajaran Jl. Raya Padjajaran No.12 Bogor dan diikuti oleh 50 (lima puluh) orang yang terdiri dari pelaku usaha Perseroan Perorangan dan pelaku UMKM, wilayah Kota Bogor serta pegawai pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat.
Kegiatan FGD Piloting dan Inkubasi Perseroan Perseorangan di Wilayah Bogor dihadiri Kepala Kantor Wilayah Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ave Maria Sihombing. Narasumber pada kegiatan ini, Wakil Ketua Bidang Perdagangan dan Perindustrian KADIN Kota Bogor Kevin Alfendo Attros, Manajer Bisnis Kecil BRI Kantor Cabang Asia Afrika Bandung Rakhmat Tri Aji Nugroho, Analis Junior Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jawa Barat Miftah Budiman, Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat 1 Adhitia Mulyadi, Fasilitator dari Go Nusantara (GoTo Group) Dwinta Mayasari.
Ketua Tim Kerja Perseroan Terbatas Direktorat Badan Usaha Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Laila Yunara melaporkan bahwa tujuan dilaksanakannya kegiatan ini adalah Membantu pelaku usaha perseroan perorangan untuk mengatasi tantangan dalam melaksanakan kegiatan usaha, Meningkatkan kualitas perseroan perorangan sehingga mampu melaksanakan kegiatan usahanya yang sejalan dengan teknologi, Mampu menjaga keberlangsungan usahanya melalui strategi pendanaan dan pencatatan laporan keuangan, Pelaku usaha perseroan perorangan mampu menyampaikan laporan keuangan serta laporan pajaknya secara baik, benar, dan akuntabel.
Animo dan antusias yang tinggi dari masyarakat dalam mendirikan Perseroan Perseorangan perlu dibarengi dengan upaya peningkatan kualitas usaha para pelaku seperti memberikan perhatian dan pendampingan terhadap kendala yang dihadapi oleh para pelaku usaha dengan memberikan pembekalan dalam bentuk materi pelatihan yang dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan, perluasan akses jaringan pelaku usaha sehingga memudahkan pelaku usaha mengembangkan usahanya di masa mendatang.
Untuk menjawab tantangan tersebut, Ditjen AHU melaksanakan kegiatan FGD ini di 10 (sepuluh) wilayah di Indonesia yaitu : Jawa Barat, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, D.I. Yogyakarta, Bali, Gorontalo, Sulawesi Selatan, dan Papua.
Materi-materi yang akan disampaikan pada kegiatan hari ini merupakan hasil belanja masalah melalui pra-inkubasi yang telah dilaksanakan sebelumnya. Dengan demikian, diharapkan materi-materi yang disampaikan oleh para narasumber hari ini dapat memberikan solusi kepada para pelaku Perseroan Perorangan dan pelaku UMKM yang telah hadir.
Dalam kata sambutannya, Kakanwil Masjuno menyampaikan langkah strategis yang dilakukan oleh pemerintah dengan meluncurkan layanan pendirian perseroan perorangan adalah dalam rangka menanggulangi kemunduran ekonomi (economic setbacks) yang disebabkan oleh dampak Pandemi Covid 19 yang dirasakan oleh seluruh sektor lapisan masyarakat termasuk Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Layanan pionir ini diharapkan dapat membawa UMKM yang berdaya saing tinggi dan berkelas dunia. Perseroan Perorangan memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.
Sejak peluncurannya pada tahun 2021, telah tercapai jumlah 50.115 (lima puluh ribu seratus lima belas) perseroan perorangan aktif di Jawa Barat. Dengan jumlah ini menjadikan Jawa Barat provinsi dengan jumlah perseroan perorangan tertinggi di Indonesia. Capaian ini menjadi cambuk bagi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat untuk mengarahkan fokus pada peningkatan kualitas perseroan perorangan melalui pembinaan dan pembekalan kepada pelaku usaha mikro kecil yang telah bertransformasi menjadi perseroan perorangan.
Ada dilema dimata masyarakat, para pelaku usaha beranggapan dengan mendirikan usaha akan menambah beban bagi pelaku usaha, padahal pada kenyataannya tidak seperti itu, Negara hadir untuk membantu masyarakat dengan mendorong masyarakat untuk berkreasi membentuk usaha baru hanya dengan melakukan pendaftaran sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah).
"Kami akan terus bergerak sesuai dengan tusi di Kemenkumham dalam upaya meningkatkan perekonomian masyarakat. Melalui Kegiatan Focus Group Discussion: Piloting dan Inkubasi Perseroan Perorangan ini pelaku usaha mikro kecil yang ada di Kota dan Kabupaten Bogor dapat memperoleh pembekalan secara komprehensif yang berguna untuk peningkatan kualitas usaha hingga berdaya saing global" pungkas Masjuno.
(Red/foto: Adb)