Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Buka Rapat GTD BHAM Secara Resmi, Kakanwil (Masjuno) : Apa Yang Kita Jalankan Hari Ini Adalah Bukan Amanat Organisasi Tapi Amanat Regulasi

Buka Rapat GTD BHAM Secara Resmi, Kakanwil (Masjuno) : Apa Yang Kita Jalankan Hari Ini Adalah Bukan Amanat Organisasi Tapi Amanat Regulasi

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat laksanakan rapat anggota kelompok kerja III Gugus Tugas Daerah Bisnis HAM (GTD BHAM) Jawa Barat dan seminar mekanisme pemulihan di bidang Bisnis dan HAM. Pada hari ini, Kamis (29/08/24) siang yang bertempat di Aula Soepomo.

Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah, Analis Hukum Ahli Madya Direktorat Jenderal HAM Febrianto Hendy, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Disnakertrans Joao De Araujo Dac dan Program Officer Friedrich Naumann Foundation For Freedom (FNF) Nur Rachmi serta para anggota Kelompok Kerja Iii Gugus Tugas Daerah Bisnis Dan Ham Provinsi Jawa Barat.

Pada awal kesempatan, Febrianto Hendy yang  mewakili Direktur Pelayanan Komunikasi Hak Asasi Manusia Faisol Ali memberikan sambutan. Dalam sambutannya Febrianto mengatakan, “Prinsip-prinsip Panduan PBB mengenai Bisnis dan HAM terdiri dari 3 pilar. Pertama adalah state duty to protect atau kewajiban Negara untuk melindungi hak asasi manusia. Negara dapat melindungi hak asasi manusia warganya dengan membuat kebijakan HAM yang mendorong pihak swasta untuk menghormati HAM dalam menjalankan operasi bisnisnya. Kedua adalah corporate responsibility to respect dimana perusahaan memiliki tanggung jawab untuk menghormati HAM, Ketiga adalah access to remedy atau akses terhadap pemulihan dimana negara maupun korporasi harus memiliki mekanisme pemulihan terhadap setiap dugaan pelanggaran HAM yang terjadi di sektor bisnis. “, katanya.

Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM atau yang disebut dengan STRANAS BHAM. Stranas ini diharapkan menjadi panduan yang konkret dan sistematis terhadap apa yang harus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di dalam setiap programnya. Perpres Stranas BHAM disusun dalam rangka kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia dan mendorong tanggung jawab pelaku usaha dalam penghormatan hak asasi manusia guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat. Setiap orang, termasuk pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Untuk menguatkan komitmen pemerintah terhadap implementasi UNGPs, Pemerintah telah menetapkan Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM atau yang disebut dengan STRANAS BHAM. Stranas ini diharapkan menjadi panduan yang konkret dan sistematis terhadap apa yang harus dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah dalam mengarusutamakan Bisnis dan HAM di dalam setiap programnya. Perpres Stranas BHAM disusun dalam rangka kewajiban negara dalam melindungi hak asasi manusia dan mendorong tanggung jawab pelaku usaha dalam penghormatan hak asasi manusia guna terwujudnya kesejahteraan, kedamaian, ketenteraman, dan keadilan bagi masyarakat. Setiap orang, termasuk pelaku usaha juga mempunyai tanggung jawab dalam menghormati dan memulihkan hak asasi manusia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Salah satu amanat Perpres Stranas BHAM adalah membentuk Gugus Tugas Nasional (GTN) dan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM (GTD). Urgensi pembentukan GTD BHAM di daerah sangat penting sebagai pendukung kinerja GTN BHAM dalam rangka mengoordinasikan implementasi Bisnis dan HAM di daerah. Hal ini akan menciptakan bisnis yang berkelanjutan di daerah dengan tetap memenuhi tanggung jawab Pelaku Usaha dalam penghormatan HAM. Pasal 7 ayat (1) Peraturan Perpres STRANAS BHAM mengatur bahwa: “Untuk menyelenggarakan pelaksanaan STRANAS BHAM di daerah provinsi dibentuk GTD BHAM”. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang telah menetapkan Gugus Tugas Daerah Bisnis dan HAM.

Febrianto berharap, “Dengan adanya GTD BHAM mampu menjembatani komunikasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam pelaksanaan Stranas BHAM di Provinsi Jawa Barat. Tugas GTD tentunya tidak ringan, namun demikian dengan komitmen dan itikad yang kuat, pemerintah akan selalu mendukung upaya implementasi prinsip-prinsip Bisnis bernuansa HAM bagi kemakmuran masyarakat, khususnya di Provinsi Jawa Barat. Saya memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, OPD dan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, serta para peserta. Semoga bentuk komitmen kita dapat menjadi semangat bagi seluruh perangkat daerah serta peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap nilai-nilai HAM, khususnya di Provinsi Jawa Tengah. “, harapnya.

Kemudian, Nur Rachmi dalam sambutannya mengungkapkan, “Di tengah berbagai perundingan perdagangan internasional fakta bahwa banyak masyarakat Indonesia yang menggantungkan hidupnya sebagai pelaksanaan dan bahwa aturan tentang HAM dalam bisnis telah menjadi aturan baku di banyak negara maju membuat kita di Indonesia harus mulai berpikir dan bertindak sejalan dengan trend ukuran baru. “, ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Masjuno dalam sambutannya membeberkan, “Kita tidak dalam posisi yang terpisahkan tetapi satu bagian yang terintegrasi karena kita memang dibuat oleh regulasi apa yang kita jalankan hari ini adalah bukan amanat organisasi tapi amanat regulasi jadi bersama-sama kita duduk di sini tapi karena memang Kemenkumham salah satu institusi pemerintah yang menyangkut-nyangkut nama HAM-nya maka kita menjadi katalisator sekaligus juga menjadi motivator dan juga pengampu utama penegakan HAM di Indonesia. “, bebernya.

Masjuno juga berharap, “Kehadiran gugus tugas daerah ini diharapkan untuk menjadi katalisator terutama di POKJA III ini bukan pada keuntungan semata tetapi juga pada prinsip penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia. Ini tanggung jawab sosial kita, ini tanggung jawab yang harus ditambahkan bersama demi terciptanya lingkungan bisnis yang berkelanjutan dan adil tentunya. Oleh karena itu kami berharap di provinsi Jawa Barat ini, perangkat-perangkat kerja daerah Jawa Barat serta Mitra non-pemerintah baik pelaku usaha maupun asosiasi pengusaha memiliki komitmen penuh dalam menjalankan tugas ini. Kemenkumham Jawa Barat selalu siap untuk berkolaborasi menciptakan dampak positif yang signifikan bagi masyarakat dan lingkungan Jawa Barat. ”, harapnya seraya membuka kegiatan secara resmi.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber Direktorat Jenderal HAM dan narasumber Disnakertrans serta tanya jawab dalam Focus Group Discussion (FGD).

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI