BANDUNG - (Selasa, 13/12/2022). Pelaksanaan program bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah dilaksanakan di sepanjang tahun 2022. 49 (empat puluh Sembilan) Organisasi bantuan hukum telah melakukan pendampingan terhadap penerima bantuan hukum yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Barat.
Dalam rangka evaluasi seluruh