Tanamkan Semangat Bela Negara, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMPN 8 Bandung

Tanamkan Semangat Bela Negara, Kanwil Kemenkumham Jabar Laksanakan Penyuluhan Hukum di SMPN 8 Bandung

Penyuluhan SMP 6

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini melaksanakan kegiatan Penyuluhan Hukum yang bertempat di SMP Negeri 8 Bandung. Kegiatan penyuluhan yang dibawakan oleh para Pejabat Fungisonal Penyuluh Hukum Kanwil Jabar ini diikuti oleh para siswa – siswi SMPN 8 di lapangan sekolah dan diiringi dengan giat Deklarasi Anti Perundungan SMPN 8 (Selasa, 13/12/2022).

Materi yang dibawakan oleh Penyuluh Hukum Kanwil Jabar Elin Rahayu, Rika dan Uminarsih dalam Penyuluhan Hukum kali ini bertema “Bela Negara”, tema ini disampaikan karena selaras dengan kesadaran hukum dalam pelaksanaannya, selain itu juga Hari Bela Negara Nasional akan dirayakan di bulan Desember ini.

Penyuluhan SMP 6

Peran Bela Negara mada masa kini sudah berbeda dengan masa perjuangan yang lampau, bela negara sekarang ini dilakukan dengan mengisi kemerdekaan negara sesuai dengan profesi masing – masing warga negara, termasuk profesi seorang pelajar yaitu belajar dengan baik dan benar.

Bela negara juga diwujudkan dengan menaati aturan – aturan yang ada termasuk aturan di sekolah. Penyuluh Kanwil juga mengingatkan agar jangan sampai kita melanggar aturan sekecil apapun. “Jangan sampai kita mealanggar aturan yang ada sekecil apapun karena pelanggaran aturan yang berat itu dimulai dari pelanggaran aturan yang kecil” terang Penyuluh Elin kepada para siswa - siswi.

Kepada para siswa yang hadir Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Jabar juga mengingatkan akan ancaman hukuman yang dikenakan kepada pelaku perundungan (bullying) di lingkungan sekolah, yaitu mulai dari hukuman pidana 3 tahun hingga pidana 15 tahun jika menyebabkan kematian.

Melalui kegiatan penyuluhan ini diharapkan agar tertanamnya jiwa bela negara sejak dini pada murid – murid SMPN 8 dan mencegah timbulnya tindak perundungan di sekolah yang merupakan pelanggaran HAM anak.

(Red/foto: Aul)

Penyuluhan SMP 6

Penyuluhan SMP 6

Penyuluhan SMP 6

Penyuluhan SMP 6


Cetak   E-mail