- Kegiatan
- Masa Tinggal
- Prosedur Permohonan dan Persyaratan
- Proses Pengajuan dan Pemberian Visa
- Waktu Penyelesaian
- Biaya
- Dasar
Kegiatan
Orang Asing pemegang Visa Rumah Kedua dapat melakukan kegiatan, antara lain sebagai:
- Investor
- wisatawan
- wisatawan lanjut usia/pensiunan
Visa Rumah Kedua juga dapat diajukan bagi pengikut, yaitu: anak, suami/istri, atau orang tua.
Masa Tinggal
Visa Rumah Kedua diberikan kepada Orang Asing untuk tinggal di Wilayah Indonesia untuk jangka waktu 5 (lima) tahun atau 10 (sepuluh) tahun.
Prosedur Permohonan dan Persyaratan
Visa Rumah Kedua untuk 5 tahun dan 10 tahun diajukan melalui aplikasi e-Voa Indonesia.
Persyaratan
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
- Proof of Fund berupa rekening milik orang asing atau Penjamin dengan nilai sekurang-kurangnya Rp2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) atau setara/
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
- Curriculum vitae
Permohonan Visa Rumah Kedua bagi Pengikut diajukan oleh orang asing atau penjamin kepada Pejabat Imigrasi pada Direktorat Jenderal Imigrasi melalui aplikasi dengan melampirkan:
- Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan
- Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4 cm x 6 cm (empat sentimeter kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna putih
- Visa Rumah Kedua atau Itas Rumah Kedua milik suami, istri, anak, atau orang tua yang sah dan masih berlaku.
- Bukti memiliki hubungan keluarga dengan orang asing pemegang Visa Rumah Kedua atau Itas Rumah Kedua berupa:
- Akta perkawinan atau buku nikah, bagi suami/istri pemegang Visa Rumah Kedua atau Itas Rumah Kedua,
- Akta kelahiran atau kartu keluarga yang menyatakan bahwa orang asing adalah orang tua atau anak dari pemegang Visa Rumah Kedua atau Itas Rumah Kedua, yang diterjemahkan dalam Bahasa Indonesia oleh penerjemah tersumpah kecuali dalam Bahasa Inggris.
Proses Pengajuan dan Pemberian Visa
Penjamin atau Orang Asing dapat mengajukan Visa di situs web resmi Direktorat Jenderal Imigrasi www.imigrasi.go.id atau langsung di aplikasi e-Voa Indonesia.
Waktu Penyelesaian
Pemberian Visa kunjungan diselesaikan dalam waktu paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung setelah pembayaran biaya imigrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Dasar
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Visa dan Izin Tinggal
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 9/PMK.02/2022 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Pelayanan Keimigrasian yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- Surat Edaran Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0740.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Terbatas Rumah Kedua