Layanan Kewarganegaraan

Prosedur Layanan Kewarganegaraan

  1. Pemohon membuka layanan aplikasi kewarganegaraan online melalui laman resmi Direktorat Jenderal dministrasi Hukum Umum http:/sake.ahu.go.id
  2. Pemohon melakukan registrasi dan memilih jenis layanan kewarganegaraan. Selanjutnya mengisi formulir permohonan dan mengunggah dokumen persyaratan secara lengkap
  3. Pemohon melakukan pembayaran PNBP kepada Bank yang ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PP Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang berlaku pada
  4. Bukti pembayaran PNBP beserta seluruh berkas dokumen fisik persyaratan permohonan dikirim ke Direktorat Jenderal AHU u.p. Direktorat Tata Negara. Subdit Status Kewarganegaraan
  5. Direktorat Tata Negara melakukan verifikasi dokumen permohonan layanan kewarganegaraan secara online. Maksimal 7 (tujuh) hari setelah dokumen dianggap sesuai
  6. Subdit Status Kewarganegaraan mengeluarkan output sesuai jenis permohonan layanan kewarganegaraan
  7. Pemohon mengunduh dan mencetak secara mandiri output layanan kewarganegaraan yang telah terbit dengan jenis kertas Concorde.

Cetak   E-mail