Partai Politik

Tahapan

Pendirian Partai Politik tahapannya adalah mengirimkan surat permohonan kepada menteri hukum dan ham, kemudian mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik

Attachments:
FileDescriptionFile size
Download this file (Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017.pdf)Permenkumham No 34 Tahun 2017Permenkumham No 34 Tahun 2017251 kB

Cetak   E-mail