Tahapan
Pendirian Partai Politik tahapannya adalah mengirimkan surat permohonan kepada menteri hukum dan ham, kemudian mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Dokumen Persyaratan
- Surat permohonan pendaftaran pendirian dan pembentukan partai politik baru ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Satu salinan sah Akta Notaris tentang pendirian dan pembentukan partai politik baru yang memuat nama pendiri;
- Anggaran Dasar/Rumah Tangga dan kepengurusan partai tingkat pusat;
- Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan tingkat pusat, provinsi;
- Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
- Surat Keputusan (SK) tentang kepengurusan di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Provinsi di seluruh Provinsi;
- Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
- Surat Keterangan terdaftar dari Pemerintah Daerah Tingkat Kabupaten/Kota di seluruh 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
- Surat Keterangan terdaftar dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM di Seluruh Provinsi;
- Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Pusat dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis;
- Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Provinsi dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di seluruh Provinsi;
- Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kabupaten/Kota dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 75 % Kabupaten/Kota pada Provinsi yang bersangkutan;
- Surat Keterangan Domisili Partai Politik Tingkat Kecamatan dari kelurahan/desa atau nama lain yang sejenis di 50 % Kecamatan pada Kabupaten/Kota yang bersangkutan;
- Nama, lambang, atau tanda gambar partai politik;
- Surat Pernyataan sebagai pengurus partai politik disertai dengan fotokopi kartu tanda penduduk;
- Fotokopi rekening atas nama Partai Politik;
- Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan;
- Bukti Kantor tetap pada tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.
Waktu, Biaya dan Pembayaran
Waktu Proses :
- Berdasarkan Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik sekitar 67 hari sejak dokumen persyaratan dinyatakan lengkap. 45 hari tahapan verifikasi, 15 hari penyiapan SK dan 7 hari penyampaian sk ke pemohon
Biaya :
- Sesuai dengan PP Nomor 28 Tahun 2019, sebesar 100 juta rupiah
Prosedur Pembayaran :
- Melalui Simpadhu di website www.ahu.go.id pada laman : https://ahu.go.id/billing/voucher/tambah
FAQ
F.A.Q terkait layanan Partai Politik dapat diakses pada halaman : https://portal.ahu.go.id/page/faq/#faq-Partai-Politik
Panduan
Panduan terjait layanan Partai Politik dapat diakses pada halaman : https://panduan.ahu.go.id/doku.php?id=start#partai_politik
Informasi dan Pengaduan
Untuk informasi seputar layanan Partai Politik dapat menghubungi :
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon : 1500105
- Website : https://portal.ahu.go.id/kontak
File | Description | File size |
---|---|---|
![]() | Permenkumham No 34 Tahun 2017 | 251 kB |