Kemenkumham Jabar Ikuti Penyerahan DIPA Tahun 2023 : “Dengan APBN 2023 Perekonomian Diharapkan Optimis Dan Tetap Waspada”

Kemenkumham Jabar Ikuti Penyerahan DIPA Tahun 2023 : “Dengan APBN 2023 Perekonomian Diharapkan Optimis Dan Tetap Waspada”

DIPA 1DIPA 2DIPA 3DIPA 4DIPA 5DIPA 6DIPA 7DIPA 8

BANDUNG -  Kemenkumham Jabar. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan Tahun 2023 di Lingkup Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat siang ini (Senin, 12/12/2022) diserahkan Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja dan Plt. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat Arif Wibawa kepada masing-masing Kuasa Pengguna Anggaran Satuan Kerja. Kegiatan ini dilakukan secara Hybrid yaitu Onsite dan Video Conference melalui Aplikasi Zoom yang terpusat di Aula Barat Gedung Sate, Bandung sekaligus sebagai simbol dari dimulainya pelaksanaan APBN Tahun 2023.

Kemenkumham Jabar yang diwakili Plh. Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah mengikuti acara dimaksud secara Virtual melalui Aplikasi Zoom di Ruang Kerja Kepala Bagian Umum Kemenkumham Jabar JL. Jakarta No. 27 Lt II Bandung. Kegiatan Penyerahan DIPA Petikan Tahun 2023 diberikan kepada Instansi Vertikal dan Horizontal Pemerintah yang ada di Wilayah Jawa Barat. 

Kegiatan Penyerahan DIPA Petikan dan Buku Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) merupakankegiatan yang diselenggarakan secara rutin setiap tahunnya oleh Bapak Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di Daerah yang bertujuan untuk menyampaikan DIPA Petikan dan Buku Alokasi TKD Tahun 2023 kepada Kepala Satuan Kerja dan Kepala Daerah di lingkup Provinsi Jawa Barat dan memfasilitasi penyampaian fokus dan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah di Provinsi Jawa Barat pada Tahun 2023. 

Perekonomian nasional saat ini dalam tren positif dan masih tumbuh kuat dengan pertumbuhan diatas 5% selama 4 triwulan berturut-turut, dimana triwulan III bahkan mencapai 5,72% (yoy). Inflasi relatif moderat dibandingkan negara-negara lain dan mulai menunjukkan penurunan ke level 5,71% (yoy) di bulan Oktober dari sebelumnya 5,95% di bulan September. Di sisi lain, neraca perdagangan bertahan surplus dalam 30 bulan berturut-turut serta indeks PMI yang tetap ekspansif dalam 14 bulan terakhir, walaupun tetap perlu dicermati karena dalam satu bulan terakhir mengalami penurunan.

Sampai dengan 30 November 2022, realisasi penerimaan di wilayah Jawa Barat mencapai Rp135,72 triliun atau 104,23 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp130,21 triliun. Capaian penerimaan tersebut meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun 2021 yang tercatat sebesar Rp100,01 triliun. Realisasi belanja pusat sebesar Rp100,64 triliun atau 88,89% dari pagu tahun 2022 sebesar Rp113,22 Triliun. Angka tersebut meliputi realisasi belanja K/L sebesar Rp36,91 triliun dan realisasi belanja TKDD sebesar Rp63,73 triliun. Selain itu, terkait dengan UMKM, pemerintah juga memberikan dukungan dalam bentuk subsidi bunga penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan pembiayaan Ultra Mikro (UMi). Hingga 30 November 2022 penyaluran KUR mencapai Rp43,76 triliun bagi 1.019.000 debitur dengan penyaluran tertinggi di Kabupaten Bandung yaitu sebesar Rp3,1 triliun. Sedangkan untuk penyaluran pembiayaan UMi  mencapai  Rp1,17 triliun bagi  290.213  debitur,  dengan penyaluran tertinggi di Kabupaten Bogor yaitu sebesar Rp142 miliar. 

“Memperhatikan  capaian  tersebut,  optimisme  proses  pemulihan  ekonomi terus dijaga meskipun kita harus tetap waspada terhadap risiko global baik dampak faktor geopolitik, pengetatan moneter di negara maju yang akan mendorong  pelemahan  ekonomi global,  peningkatan suku bunga global, aliran modal keluar dan tekanan terhadap nilai tukar. Risiko ekonomi telah bergeser dari sebelumnya masalah kesehatan menjadi guncangan finansial global yang memerlukan treatment berbeda dan kewaspadaan tinggi”, ungkap Arif Wibawa.

Kedepan Kualitas belanja negara baik di tingkat pusat maupun daerah masih harus diperbaiki. Belanja yang baik memerlukan perencanaan yang matang, detail dan pemahaman kondisi lapangan. Pelaksanaan anggaran yang efisien dan tepat guna harus berbasis manfaat, tata kelola yang baik, tanpa korupsi serta menghindarkan sisa anggaran berlebihan akibat ketidakmampuan eksekusi. Belanja negara yang baik sangat penting bagi tercapainya target pembangunan yaitu perbaikan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Sinergi belanja dan sinkronisasi belanja pusat dan daerah terus diperbaiki dengan dibangunnya sistem penganggaran yang terintegrasi, untuk mempercepat dan menyamakan langkah-langkah seluruh pemangku kepentingan. Hal ini dilakukan dalam rangka pencapaian sasaran pembangunan nasional, serta menghindari terjadinya tumpang tindih dan duplikasi program. 

Guna mendukung kebijakan tersebut, total alokasi Belanja negara tahun anggaran 2023 untuk wilayah Jawa Barat sebesar Rp113,96 triliun, alokasi tersebut tediri dari belanja Kementerian/Lembaga dan Transfer ke Daerah. Alokasi belanja Kementerian/Lembaga TA 2023 sebesar Rp45,43 triliun yang dituangkan dalam 1148 DIPA, yang meliputi Satker Vertikal/Kantor Daerah (KD), Satker Pusat/Kantor Pusat (KP) Satker Dana Dekonsentrasi (DK) dan Tugas Pembantuan (TP). Sementara untuk Transfer ke Daerah TA 2023, nilainya mencapai Rp68,53 triliun yang meliputi: Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp5,76 triliun; Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp34,79 triliun; Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik sebesar Rp2,96 triliun, DAK Nonfisik sebesar Rp18,73 triliun; Hibah ke Daerah sebesar Rp133 miliar; Dana Desa sebesar Rp6,10 triliun; dan Dana Insentif Fiskal sebesar Rp47,92 miliar. 


“Kepada Kuasa Pengguna Anggaran satuan kerja, agar terus menguatkan sinergi program dan kegiatan lintas satuan kerja K/L, dan sinkronisasi antara belanja pusat dan daerah. Kualitas belanja masih harus ditingkatkan dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di daerah dan akselerasi pencapaian sasaran pembangunan nasional. Kepada para Bupati dan Walikota, gunakan alokasi TKD Tahun 2023 untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di daerah dan kelola anggaran TKD tersebut dengan terarah, terukur, akuntabel dan transparan. Tingkatkan kemampuan perpajakan daerah (local taxing power), namun dengan tetap menjaga iklim investasi, kemudahan berusaha, dan kesejahteraan masyarakat. Optimalkan Dana Desa untuk mendukung pemulihan ekonomi dan percepatan penanganan kemiskinan ekstrem” pesan Setiawan Wangsaatmaja.

 

(red/foto : Adb).


Cetak   E-mail