Kemenkumham Jabar Evaluasi Pemerima Bankum Melalui E-Monev

Kemenkumham Jabar Evaluasi Pemerima Bankum Melalui E-Monev

Monev Bankum 1Monev Bankum 2Monev Bankum 3Monev Bankum 4

BANDUNG - (Selasa, 13/12/2022). Pelaksanaan program bantuan hukum untuk masyarakat tidak mampu berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum telah dilaksanakan di sepanjang tahun 2022. 49 (empat puluh Sembilan) Organisasi bantuan hukum telah melakukan pendampingan terhadap penerima bantuan hukum yang tersebar di seluruh Provinsi Jawa Barat.


Dalam rangka evaluasi seluruh kegiatan pelaksanaan bantuan hukum, Panitia Pengawas Daerah Bantuan Hukum melaksanakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi selama 2 (dua) hari terhitung tanggal 12 – 13 Desember 2022 terhadap pelaksanaan bantuan hukum melalui sarana e-monev yang dilakukan kepada penerima bantuan hukum di daerah Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majelengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Subang dengan metode wawancara langsung terhadap sampling penerima bantuan hukum berdasarkan laporan Pemberi Bantuan Hukum pada SIstem Informasi Database Bantuan Hukum.
Hadir dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kepala Sub Bidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH, Zaki Fauzi Ridwan Bersama 4 anggota Panitia Pengawas Bantuan Hukum Daerah lainnya.


Adapun penerima bantuan hukum yang diambil sample wawancara adalah yang didampingi oleh Pemberi Bantuan Hukum sebagai berikut:
1. BIRO BANTUAN DAN KONSULTASI HUKUM FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PASUNDAN
2. LBH JAYA PERSADA
3. LBH PERSADA MAJALENGKA
4. YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM PEDULI TRAFFICKING DAN ANAK JALANAN DISINGKAT PETANAN
5. LEMBAGA KONSULTASI DAN BANTUAN HUKUM WIRALODRA
6. LEMBAGA BANTUAN HUKUM CIREBON
7. PBH DPC PERADI CIREBON
8. LEMBAGA BANTUAN DAN KONSULTASI HUKUM FAKULTAS HUKUM UNSWAGATI CIREBON
9. LBH JASMINE INDONESIA
10. LEMBAGA BANTUAN HUKUM PANCARAN HATI
11. POSBAKUMADIN CIREBON
12. LEMBAGA BANTUAN HUKUM UNIVERSITAS SUBANG
13. LSM WOMEN'S CRISIS CENTRE (WCC) MAWAR BALQIS


Pengambilan sample dilakukan di beberapa lokasi diantaranya untuk pidana dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Sumedang, Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Indramayu, Rumah Tahanan Kelas I Cirebon, dan untuk perdata dilakukan di lokasi kediaman penerima bantuan hukum. Diharapkan hasil yang diperoleh dari pengambilan sample emonev ini dapat menghasilkan kajian yang bermanfaat untuk keberlangsungan program Bantuan Hukum kedepannya.

 

(red/foto : Zak).


Cetak   E-mail