Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan (Indeks D212) *Belum diberlakukan kembali

Kegiatan

Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan diberikan kepada Orang Asing dengan masa berlaku visa paling lama 5 (lima) tahun. Visa ini dapat digunakan untuk tinggal di Wilayah Indonesia paling lama 60 hari (dua bulan). Khusus untuk kegiatan pra-investasi dapat diberikan 180 hari (enam bulan) sejak tanggal masuk. Orang Asing pemegang Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan  dapat melakukan kegiatan, antara lain:

  • tugas pemerintahan;
  • pra-investasi;
  • bisnis;
  • kunjungan keluarga.

Cetak   E-mail