Permohonan Cuti

Permohonan Cuti

Notaris bisa melakukan cuti dengan mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris


Cetak   E-mail