Permohonan Cuti
Notaris bisa melakukan cuti dengan mengajukan permohonan dan memenuhi syarat-syarat yang sudah ditentukan. Berdasarkan Pasal 21 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris
Syarat
Notaris
- Surat keterangan dokter (apabila cuti karena sakit);
- Permohonan pengajuan cuti ke MPD (tidak lebih dari 6 bulan);
- FC KTP;
- Asli Sertifikat cuti;
- FC KK;
- FC SK Pengangkatan notaris yang dilegalisasi;
- FC BA sumpah jabatan notaris yang dilegalisasi;
- Surat penunjukan notaris pengganti.
Notaris Pengganti
- Daftar riwayat hidup;
- FC KTP yang dilegalisasi;
- Asli SKCK;
- FC ijazah Sarjana Hukum yang dilegalisasi;
- Asli Surat keterangan sehat jasmani dan surat kesehatan rohani/psikiater dari rumah sakit;
- Surat keterangan telah bekerja sebagai karyawan kantor notaris paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut;
- Foto warna 3x4 cm sebanyak 4 lbr.
*Catatan
- Dasar Hukum Permenkumham No. 19 Tahun 2019 tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris;
- Permohonan cuti sudah harus diterima oleh MPD dalam jangka waktu paling lambat 30 hari sebelum cuti;
- Apabila permohonan cuti disetujui, MPD mengeluarkan surat penetapan cuti dan penunjukan Notaris Pengganti dalam jangka waktu paling lama 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima
Alur
- Mengajukan permohonan Sertifikat Cuti pada akun Notaris;
- Membayar PNBP Rp. 250.000,- (Jangka waktu paling lambat 7 hari sejak permohonan online);
- Verifikasi berkas ;
- Sertifikat elektronik dapat di cetak oleh Notaris melalui akun Notaris.