Permohonan Penggantian Paspor Apabila Paspor Rusak

Umum

Penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika:

1. Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor);

2. Masa berlaku telah habis;

3. Hilang;

4. Rusak saat proses penerbitan paspor (selanjutnya langsung dilakukan pembatalan oleh kantor imigrasi yang menerbitkan);

5. Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi (selanjutnya dilakukan pencabutan setelah melalui proses pembuatan berita acara pemeriksaan).

Penggantian Paspor biasa karena keadaan kahar (force majeure) meliputi keadaan:

1. Banjir;

2. Gempa bumi;

3. Kebakaran;

4. Huru hara; dan

5. Bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.


Cetak   E-mail