- Pengertian
- Dasar Hukum
- Syarat & Ketentuan
- Siapa yang dapat mengajukan ?
- Panduan
- F.A.Q
- Informasi & Pengaduan
Pengertian
Sertifikat Apostille merupakan suatu sertifikat yang mengotentifikasi keabsahan asal mula dokumen beserta tanda tangan pejabat yang mengesahkan dokumen publik tertentu, di antaranya ijazah, akta lahir, akta cerai, surat kuasa, dan surat kematian.
Dasar Hukum
- Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents.
- Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengesahan Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi terhadap Dokumen Publik Asing).
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2022 tentang Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 101/PMK.02/2022 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak Kebutuhan Mendesak atas Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH-01.AH.03.01 Tahun 2022 tentang Daftar Jenis Dokumen Layanan Legalisasi Apostille pada Dokumen Publik.Tahapannya adalah mengirimkan surat permohonan kepada menteri hukum dan ham, kemudian mengirimkan dokumen persyaratan sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan AD/ART dan Perubahan Kepengurusan Partai Politik
Syarat & Ketentuan
- Pindai Dokumen Indonesia yang akan digunakan diluar negeri. Dokumen yang telah dilegalisir oleh pejabat publik di instansi/lembaga/kantor penerbit dokumen.
- Jenis Dokumen yang dapat diajukan untuk dilegalisasi/dikeluarkan sertifikat apostille dapat dilihat disini
- Untuk Apostille hanya berlaku untuk negara yang mengakui sertifikat apostille. Daftar negara dapat dilihat disini
Siapa yang dapat mengajukan ?
Pihak yang dapat mengajukan permohonan Apostille adalah pihak yang namanya tercantum pada dokumen yang diajukan atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai). Untuk dokumen suatu badan, maka yang dapat mengajukan adalah pemilik/pejabat/pegawai pada badan tersebut (dibuktikan dengan surat keterangan resmi) atau penerima kuasanya (dibuktikan dengan surat kuasa bermaterai).
F.A.Q
F.A.Q seputer layanan Apostille dapat diakses pada halaman berikut : https://portal.ahu.go.id/page/faq/#faq-Apostille
Informasi & Pengaduan
Untuk informasi seputar layanan Apostiller dapat menghubungi :
- Email : Alamat email ini dilindungi dari robot spam. Anda memerlukan Javascript yang aktif untuk melihatnya.
- Telepon : 1500105
- Website : https://portal.ahu.go.id/kontak
File | Description | File size |
---|---|---|
![]() | Petunjuk Apostile | 5619 kB |