Layanan Penelitian Kemasyarakatan Dewasa

  1. Permohonan dari pihak terkait (Lapas/Rutan);

  2. Berkas yang diperlukan sesuai dengan jenis Litmas.

  1. Kepala Lapas / Rutan mengajukan permohonan kepada Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas);

  2. Kepala Bapas menunjuk Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk melaksanakan litmas;

  3. PK melaksanakan litmas;

  4. Melaksanakan sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) untuk membahas hasil pelaksanaan litmas;

  5. PK membuat Laporan Hasil Litmas yang ditandatangani oleh PK yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Bapas;

  6. Memberikan Laporan Hasil Litmas kepada pihak pemohon.

Paling lama 7 (tujuh) hari sejak penunjukan PK

Setiap permohonan pasti dilayani secara professional

Prinsip kerahasiaan atas diri klien dipastikan untuk ditegakan/dilaksanakan.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI