Harmonisasi Raperda

  HARMONISASI   RAPERDA

Peraturan Daerah tidak boleh bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi sesuai dengan hierarki peraturan perundang-undangan. Maka diperlukan Pengharmonisasian  sebagai salah satu dari rangkaian proses pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mencegah terjadinya disharmonisasi hukum.

pada prinsipnya adalah untuk mewujudkan norma yang harmonis di antara peraturan perundang-undangan. Pentingnya harmonisasi antar norma terutama norma hukum menjadi sebuah konsekuensi logis agar sebuah ketertiban tercapai dalam sebuah tata hukum yang dibentuk suatu negara. Jika terjadi disharmoni, maka peraturan perundang-undangan yang ada di bawah dapat kehilangan daya gunanya. Harmonisasi antar peraturan perundang-undangan dalam hubungan hierarkis sangatlah penting.

  HARMONISASI   RAPERKADA

Berdasarkan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, bahwa Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 berlaku mutatis mutandis terhadap pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan kepala daerah Provinsi dan rancangan peraturan kepala daerah Kabupaten/Kota.

  DISHARMONISASI   PERATURAN

Disharmonisasi peraturan perundang-undangan mengakibatkan :

  1. Terjadinya perbedaan penafsiran dalam pelaksanaannya;
  2. Timbulnya ketidakpastian hukum;
  3. Peraturan perundang-undangan tidak terlaksana secara efektif dan efisien;
  4. Disfungsi hukum, artinya hukum tidak dapat berfungsi memberikan pedoman berperilaku kepada masyarakat, pengendalian sosial, penyelesaian sengketa dan sebagai sarana perubahan sosial secara tertib dan teratur.

  HIERARKI   PERATURAN

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang;
  3. Peraturan Pemerintah;
  4. Peraturan Presiden;
  5. Peraturan Daerah.
    1. Peraturan Daerah Provinsi
    2. Peraturan Daerah Kabupaten/kota
    3. Peraturan Desa/peraturan yang setingkat

    DASAR   HUKUM

  1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 Tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya;
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Perundang-Undangan yang Dibentuk di Daerah oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan;
  4. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 23 Tahun 2018 Tentang Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri, Rancangan Peraturan Lembaga Pemerintah Nonkementerian, atau Rancangan Peraturan dari Lembaga Nonstruktural oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

  SYARAT   DOKUMEN

Instansi dapat mengajukan proses  HARMONISASI RAPERDA  di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan mengisi form berikut serta menyiapkan dokumen berupa :

  1. Surat Permohonan Harmonisasi 
  2. Naskah Akademik
  3. SK Panitia Antar Perangkat Daerah
  4. Draft Rancangan
  5. Surat Izin Pembentukan / Putusan MK (jika raperda di gugat)

Instansi dapat mengajukan proses  HARMONISASI RAPERKADA  di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat dengan mengisi form berikut serta menyiapkan dokumen berupa :

  1. Surat Permohonan
  2. Penjelasan/Keterangan
  3. Draft Rancangan

 

  DAFTAR   PEJABAT PERANCANG

Perancang Peraturan Perundang-undangan merupakan jabatan fungsional yang memiliki tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan pembentukan peraturan perundang-undangan dan penyusunan instrumen hukum lainnya.

Perancang Peraturan Perundang-undangan berkedudukan di lingkungan pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah, khususnya pada Unit Kerja yang mempunyai tugas menyiapkan, mengolah dan merumuskan peraturan perundang-undangan dan instrumen hukum lainnya.

Berikut daftar pejabat Perancang Peraturan Perundangan di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat :


 

Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah
Perancang Ahli Madya
Perancang Ahli Muda
Perancang Ahli Pratama
logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI