Cirebon, 27 Juli 2024 – Pemerintah Kota Cirebon hari ini menerima 10 Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) yang mencakup 7 Ekspresi Budaya Tradisional (EBT) dan 3 Pengetahuan Tradisional (PT). Pemberian sertifikat ini merupakan langkah penting dalam upaya melestarikan budaya lokal yang kaya dan beragam.
Dalam rangka memperingati puncak acara hari jadi Kota Cirebon ke 597 tahun 2024, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andi Taletting Langi menyerahkan sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) langsung kepada Pj. Wali Kota Cirebon Agus Mulyadi yang diantaranya sebagai berikut:
1. Pengetahuan Tradisional Sega Jamblang
2. Pengetahuan Tradisional Docang
3. Pengetahuan Tradisional Empal Gentonh
4. Ekspresi Budaya Tradisional Upacara Perkawinan Kasultanan Cirebon
5. Ekspresi Budaya Tradisional Panjang Jimat Kraton Kasepuhan Cirebon
6. Ekspresi Budaya Tradisional Tari Bedaya Rimbe
7. Ekspresi Budaya Tradisional Tari Topeng Cirebon
8. Ekspresi Budaya Tradisional Maca Babad
9. Ekspresi Budaya Tradisional Goong Renteng
10. Ekspresi Budaya Tradisional Jamasan Cirebon
Acara penyerahan sertifikat KIK ini dihadiri oleh sejumlah pejabat penting dan tokoh budayawan setempat. Adapun tetangga kota Cirebon, yakni Pemerintah Kabupaten Cirebon tak mau kalah dan menyatakan keinginannya untuk mendapatkan sertifikat serupa, mengingat pentingnya pengakuan dan pelestarian budaya di wilayah tersebut.
Dalam kesempatan pertama, Pj Walikota Cirebon mengapresiasi atas kepedulian negara melalui Kementerian Hukum dan HAM untuk melindungi kekayaan intelektual komunal berupa ekspresi budaya tradisional dan pengetahuan tradisional yang ada di kota cirebon. Pj Walikota Cirebon masih meyakini bahwa masih terdapat ekspresi budaya tradisional maupun pengetahuan tradisional yang belum tersentuh, mengingat Kota Cirebon memiliki sejarah budaya yang panjang.
KIK telah menunjukkan perkembangan yang signifikan di wilayah Jawa Barat. Sertifikat ini tidak hanya berfungsi sebagai pengakuan formal atas kekayaan budaya yang dimiliki, tetapi juga sebagai alat pelindungan hukum terhadap eksploitasi yang tidak sah. Dengan adanya sertifikat KIK, budaya lokal akan lebih terlindungi dan terjaga keasliannya.
"Pelestarian budaya adalah tanggung jawab kita bersama. Dengan melindungi kekayaan budaya lokal, kita turut berkontribusi pada kelestarian identitas bangsa," tambah Kadivyankum Jabar, Andi Taletting Langi.
Acara penyerahan sertifikat KIK ini menjadi momentum penting untuk terus memperkuat upaya pelestarian budaya di wilayah Jawa Barat dan di seluruh Indonesia. Dengan dukungan semua pihak, warisan budaya yang kaya dan beragam ini dapat terus dijaga dan dilestarikan untuk generasi mendatang.
(Red/Photo : Michell)