PANGANDARAN - Sesuai arahan Plh. Kakanwil Kemenkumham Jabar, Robianto, Plh. Kadivyankum, Harun Surya dan Plt. Kabid Pelayanan Hukum, Lina Kurniasari, bersama Kepala Subbidang Yan KI, Dona Prawisuda, laksanakan Koordinasi dan Inventarisasi Data Kekayaan Intelektual Komunal di Pangandaran, hari ini, Rabu, 19 Juni 2024.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta menginventarisasi data potensi KIK yang ada di Kabupaten Pangandaran. Selain itu, kegiatan ini digelar guna memperkuat kerja sama serta mendorong Dinas dan stakeholder untuk menggali lebih dalam potensi KIK dan mencatatkan KIK yang ada di Kabupaten Pangandaran.
Kedatangan tim Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat disambut baik oleh Bapak Sugeng selaku Kepala Bidang Kebudayaan pada Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Pangandaran. Pada pertemuan ini, tim dari Kanwil Kemenkumham Jawa Barat menyampaikan jika KIK merujuk pada hak-hak kolektif yang dimiliki oleh suatu komunitas atas pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, atau sumber daya genetik yang telah mereka kembangkan dan pelihara selama bertahun-tahun.
Perlindungan kekayaan intelektual komunal bertujuan untuk mengamankan hak-hak ini agar tidak dieksploitasi tanpa izin dan pengakuan yang tepat. KIK merupakan kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok/komunal, berbeda dengan jenis kekayaan intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat individual.
Tim menjelaskan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah kekayaan intelektual yang berupa Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), Pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), Indikasi Asal (IA) dan potensi Indikasi Geografis (IG).
Kabupaten Pangandaran mempunyai banyak potensi KI Komunal sehingga perlu didata atau diinventarisasi. Melihat banyaknya potensi tersebut, tim Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat berharap selain menginventarisasi tim Kantor Wilayah Jawa Barat juga mendorong supaya Dinas dan stakeholder terkait untuk melakukan pendaftaran KI Komunal ke Ditjen Kekayaan Intelektual.
Dalam rangka memahami pentingnya Kekayaan Intelektual Komunal, tim juga berkunjung dan melakukan diskusi dengan para pelaku yang berkaitan erat dengan warisan budaya tersebut. Tim disambut baik oleh Abah Kunay selaku pelestari warisan budaya, Bapak Apan Rahman selaku ketua dari sanggar jembar yang melestarikan seni Lebon serta Bapak H. Adwidi selaku Ketua Padepokan Badud yang melestarikan seni Badud. Didalam bincang bincang tersebut kami mendorong untuk para pemangku kepentingan untuk dapat terus melestarikan warisan budaya tersebut.
(red/foto: KI Jabar, editor: Toh)