Bandung - Kemenkumham Jabar pagi ini (Jumat, 07/06/2024) mendapatkan kunjungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang dipimpin Kepala Biro Penelaahan Permohonan Ramdan dan salah satu Pimpinan LPSK Sri Suparyati diterima langsung oleh Plh. Kepala Kantor Wilayah Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto dan Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana di ruang Rapat Kepala Kantor Wilayah Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung. LPSK pada kesempatan yang sama mengutarakan maksud dan tujuannya untuk meminta informasi terkait penanganan saksi dan korban yang dilakukan di dalam Lapas dan Rutan di Jawa Barat.
Robianto menyampaikan kami menerima dengan baik maksud dan tujuan LPSK dan mempersilahkan LPSK untuk bisa turun langsung ke lapangan dan melihat secara langsung bagaimana penanganan saksi dan korban dilakukan di dalam Lapas dan Rutan di Jawa Barat.
LPSK melakukan proses wawancara langsung kepada Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang ada di Rumah Tahanan Kelas I Bandung untuk mengetahui bagaimana kenyataan di lapangan. Kerja sama antara Kemenkumham Jabar ini akan membantu para narapidana untuk kembali menjadi warga yang berguna bagi masyarakat setelah menjalani masa pidana. LPSK juga akan turut terlibat dalam memberikan bantuan konseling dan dukungan psikologis bagi para narapidana.
(red/foto : Adb).