BANDUNG - Sesuai Arahan Kakanwil Kemenkumham Jabar, Masjuno, terkait Harmonisasi dan Konsultasi Produk Hukum Daerah, hari ini, Rabu, 16 Oktober 2024, Kadivyankum Jabar, Andrieansjah, menugaskan Kabid Hukum, Lina Kurniasari, dan Kasubbid FPPHD, Suhartini, terima konsultasi harmonisasi Raperda Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Majalengka.
Raperda yang dikonsultasikan oleh DPRD Kabupaten Majalengka adalah terkait Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Tertib DPRD, Kode Etika, dan Tata Beracara Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Majalengka, hadir pada kesempatan ini Ketua DPRD dan Ketua Pansus Rancangan Peraturan DPRD.
Konsultasi ini disampaikan langsung oleh Ketua Pansus Rancangan Peraturan DPRD Majalengka kepada Perancang PUU Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat untuk dilakukan Pembahasan dan Analisis Konsepsi, kegiatan diskusi antar pihak pemrakarsa dan Kanwil Jabar.
(red/foto: Toh)