Garut – Kamis (20/06/2024) Pelaksanaan kegiatan Penyuluhan Gerakan Anti Korupsi di ruang aula Lapas Garut. Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis dan jajaran pemasyarakatan wilayah se-Priangan Timur.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Barat ini mengusung tema "Integritas Untuk Perubahan Bersama Mewujudkan Pemasyarakatan Bersih Dari Korupsi". Acara diawali dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Yantah, Kes, Hab, Pengelolaan Basan, Keamanan, Sumarwoto Hendra Budiman. Laporan ini memberikan tujuan mengenai pentingnya kegiatan tersebut dalam upaya mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang bersih dari korupsi.
Selanjutnya, sambutan diberikan oleh Plh. Kakanwil, Kepala Divisi Pemasyarakatan, Robianto, yang sekaligus membuka kegiatan secara resmi. Dalam sambutannya, Robianto menekankan pentingnya integritas dan transparansi sebagai pondasi utama dalam pencegahan korupsi di lingkungan pemasyarakatan. Ia juga mengajak seluruh peserta untuk berkomitmen dalam menerapkan nilai-nilai anti korupsi dalam setiap aspek pekerjaan mereka.
Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi panel yang dipandu oleh moderator. Narasumber yang hadir dalam kegiatan ini adalah Sartika Dewi, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Jawa Barat, yang memaparkan materi tentang "Membangun Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pencegahan Perilaku Koruptif Pelayanan Publik". Narasumber lainnya adalah Budiman Muhammad, Penyuluh Hukum Madya Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, yang memberikan pemaparan tentang "Perilaku Anti Korupsi". Kedua narasumber tersebut memberikan wawasan yang sangat berharga dan menjadi inspirasi bagi peserta untuk terus berjuang melawan korupsi.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat menginternalisasi nilai-nilai anti korupsi dan menjadi agen perubahan di lingkungan kerja mereka masing-masing. Integritas dan komitmen bersama akan menjadi kunci utama dalam mewujudkan pemasyarakatan yang bersih dari korupsi.
(Red/doc) : Divpas