Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Ikuti Sosialisasi Permenkumham 16 Tahun 2024, Dengan Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia Wujudkan Regulasi Sempurna

12345678910

Bandung -  Kemenkumham Jabar pagi ini (Rabu,17/07/2024) mengikuti Sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2024 tentang Pedoman Pengarusutamaan Hak Asasi Manusia dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang dilaksanakan di Hotel Grand Mercure Harmoni Jakarta.

Sosialisasi ini dilaksanakan secara Hybrid yang disebarluaskan melalui Zoom dan Youtube, Hadir langsung pada kegiatan ini Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan Seluruh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham se-Indonesia, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro hadir langsung. Untuk Seluruh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kepala Bidang Hukum, Kepala Bidang HAM dan Para Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan seluruh Indonesia dilakukan secara Virtual. 

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Nomor: HAM.1-UM.01.01-79 Tanggal 12 Juli 2024. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dhahana Putra menyampaikan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 16 tahun 2024 digunakan untuk menegakkan dan melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan prinsip negara hukum dan demokratis, maka pelaksanaan HAM dijamin, diatur dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan (Pasal 281 ayat (5)). 

Dhahana menyampaikan “Dari 34 Kementerian di Indonesia hanya 1 (satu) Kementerian yang memiliki Nomenklatur Hak Asasi Manusia yaitu Kemenkumham R.I, maka konstruksi hukum kita menyiapkan HAM secara Nasional, karena ini merupakan amanat konstitusi, UU dan Peraturan Presiden yang harus dijalankan”. 

Berbicara mengenai pendidikan, itu merupakan Hak Asasi Manusia, walaupun tidak ada kata-kata Hak Asasi Manusia, tapi makna HAM itu akan berimplikasi pada hak-hak nya. Seperangkat hak yang dimiliki oleh setiap orang yang merupakan anugerah dari Tuhan Yang Maha Kuasa harus dilindungi oleh Hukum, Pemerintah dan Masyarakat, untuk itu penting adanya instrumen hukum dalam menjalankan Peraturan Menteri ini. 

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 ini sebagai acuan bagi Lembaga Negara atau Pejabat Pembentuk Peraturan Perundang-undangan yang berwenang agar Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan materi muatan Hak Asasi Manusia, selain itu, melalui Permenkumham ini dapat memberikan panduan dalam mengintegrasikan prinsip HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, memberikan panduan dalam menganalisis Peraturan perundang-undangan yang perspektif HAM, serta meningkatkan pemahaman terkait langkah-langkah yang perlu diambil Pemerintah dalam melaksanakan kewajiban penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM (P5HAM).

Ada 6 (enam) prinsip HAM yang harus diketahui yaitu : 1. HAM Bersifat Universal, 2. Tidak Dapat Dicabut, 3. Tidak Dapat Dipisahkan, 4. Saling Tergantung, 5. Kesetaraan, 6. Non-Diskriminatif. Pada saat penyusunan Peraturan Perundang-undangan harus didasarkan kebutuhan hukum, bukan didasarkan pada keinginan. Dengan banyaknya jenis Peraturan Perundang-undangan di indonesia, maka potensi terjadinya Disharmonisasi sangat besar. Dalam konteks asas Pembentukan Peraturan Perundang-undangan harus memuat keadilan, pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan dan Bhineka Tunggal Ika dimana setiap muatan Peraturan perundang-undangan harus mencerminkan perlindungan dan penghormatan HAM serta harkat dan martabat Warga Negara dan Penduduk Indonesia secara proporsional. 

Kebijakan materi HAM dalam Peraturan Perundang-undangan dengan mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia No 24 Tahun 2017 tentang Pedoman Materi Muatan HAM dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan karena tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan masyarakat saat ini. Urgensi Pengarusutamaan HAM bahwa Kementerian Hukum dan HAM mengemban amanat besar dalam mewujudkan kebijakan dan peraturan yang berperspektif HAM melalui fungsinya dalam Analisa PUU Berperspektif HAM, Penyelenggara Harmonisasi PUU, Fasilitasi Perancangan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan. 

Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 ini merupakan salah satu strategi bagaimana mengintegrasikan HAM dalam suatu Peraturan Perundang-undangan bagi Perancang, Biro Hukum maupun Pembuat Peraturan Perundang-undangan. Permenkumham Nomor 16 Tahun 2024 memuat materi muatan HAM dalam bidang hak sipil dan politik maupun hak ekonomi, sosial dan budaya yang termuat dalam Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik (KIHSP) dan Kovenan Internasional tentang Hak-hak Ekonomi, Sosial dan Budaya (KIHESB). Dalam penormaan harus mengintegrasikan instrumen HAM pada bagian konsideran, serta menyusun norma yang akan diatur dalam UU tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

 

(red/ foto : Adb).

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI