BANDUNG-Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno dalam hal meningkatkan nilai capaian sistem kerja sebagai bentuk penyederhanaan birokrasi yang menjadi salah satu indikator Reformasi Birokrasi (RB) Meso Kementerian Hukum dan HAM. Kanwil Kemenkumham Jabar ikuti kegiatan sosialisasi penggunaan Elektronik Standar Operasional Prosedur (e-SOP) Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal (Roren Setjen) Kementerian Hukum dan HAM secara virtual. Pada hari ini, Selasa (01/10/24) yang bertempat di Ruang Suhendro Hendarsin.
Tampak hadir Kepala Bagian Program dan Hubungan Masyarakat Archie didampingi staf subbagian Program dan Pelaporan.
Aplikasi e-SOP merupakan aplikasi yang berisi standar operasional prosedur (SOP) untuk berbagai tugas dan fungsi di Kemenkumham. Aplikasi ini memungkinkan pegawai dan masyarakat untuk mengakses SOP layanan Kemenkumham dengan mudah dan cepat, sehingga dapat meningkatkan kualitas pekerjaan dan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.
Aplikasi E-SOP Kementerian Hukum dan HAM merupakan sarana pengelolaan informasi database SOP Kementerian Hukum dan HAM. Merupakan pengembangan/ penyempurnaan dari aplikasi sebelumnya, dengan penambahan fitur pembuatan SOP dan evaluasi SOP secara digital serta perluasan ruang penyimpanan untuk seluruh Satuan Kerja.
Urgensi pengembangan aplikasi e-SOP yaitu :
- Digitalisasi untuk kebutuhan pengembangan fitur berupa pembuatan sop secara digital, evaluasi sop secara digital dan perluasan ruang penyimpanan sampai ke seluruh satuan kerja;
- Keseragaman Untuk menyeragamkan format SOP yang dimiliki satuan kerja Kemenkumham;
- Monitoring, sebagai sarana dalam pemantauan database SOP yang dimiliki Satuan Kerja Kemenkumham.
Adanya 2 petugas administrator secara garis besar sebagai pengelola aplikasi yang terdiri dari Admin pusat dan Admin Satuan Kerja (operator, verifikator dan Kepala Satker). Sedangkan itu tugas Satuan Kerja dalam aplikasi ini adalah menentukan admin operator, menentukan admin verifikator dan mengaktifkan admin kepala satuan kerja. Usai itu, Satuan kerja berkewajiban untuk mengunggah data SOP eksisting yang dimiliki, melakukan evaluasi SOP, melakukan perbaikan SOP hasil dari Evaluasi dan menyusun berita acara Evaluasi SOP satuan kerja.