Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Ikuti Kegiatan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukdis Triwulan II TA 2024 Inspektorat Jenderal

Kemenkumham Jabar Ikuti Kegiatan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukdis Triwulan II TA 2024 Inspektorat Jenderal

BANDUNG-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat ikuti secara virtual Pembukaan Kegiatan Koordinasi dan Rekonsiliasi Data Hukuman Disiplin (Hukdis) Pegawai Triwulan II TA 2024. Pada hari ini, Selasa (09/07/24) yang bertempat di Ruang Sahardjo.

Tampak hadir Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Jabar Masjuno, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kepala Subbagian Kepegawaian, Tata Usaha dan Rumah Tangga Agung Adi Putro beserta sejumlah stafnya.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal yang bertempat di Aula Auditorium ini dihadiri oleh Sekretaris Inspektorat Jenderal Heni Susila Wardoyo, Inspektur Wilayah III Iwan Santoso, Inspektur Wilayah V Marasidin, Ketua Pokja Slamet Iman Santoso, Sejumlah Kepala Kantor Wilayah dan Operator Simwas serta 2 orang Narasumber dari Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara (BPASN) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Dalam laporan kegiatan, Slamet Iman Santoso menyampaikan bahwa dalam rangka mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai lingkungan Kementerian Hukum dan hak asasi manusia bagaimana telah diamanatkan dalam pasal 47 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia perlu dilakukan langkah-langkah percepatan dalam upaya pemutakhiran data hukuman disiplin melalui pemanfaatan teknologi dan informasi yang lebih kita sering dengar dengan aplikasi sistem informasi manajemen pengawasan (Simwas) versi 3.0. Dasar hukum dari penyelenggaraan kegiatan ini yang pertama berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 94 Tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Ketentuan pelaksanaan Peraturan Pemerintah nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil kemudian yang ketiga Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 24 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin bagi pegawai negeri di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Surat Edaran Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM Nomor ITJ-10.OT.02.02 Tahun 2020 tanggal 24 November tentang Penerapan Sistem Informasi Manajemen Pengawasan atau Simwas  versi 3.0.

Maksud dan tujuan kegiatan adalah untuk memberikan pemahaman teknis kepada para administrator hukuman disiplin pada aplikasi Simwas versi 3.0 untuk selalu memantau dan melakukan pemutakhiran data hukuman disiplin pegawai di lingkungan wilayah kerjanya masing-masing. Dan juga untuk mendukung ketersediaan data hukuman disiplin pegawai yang valid dan akurat dalam aplikasi sistem informasi manajemen pengawasan versi 3.0. Sedangkan tujuannya adalah menciptakan suatu pengelolaan data hukuman disiplin pegawai yang valid dan akurat memahami teknis penginputan data proses penjatuhan hukuman disiplin mulai dari tahap pemanggilan sampai dengan keputusan penjatuhan hukuman disiplin ditetapkan pada aplikasi sistem informasi manajemen pengawasan. Pelaksanaan kegiatan ini direncanakan akan berlangsung selama 4 hari kedepan.

Lebih lanjut, dalam sambutan pembuka, Heni Susila Wardoyo menjelaskan, “Dalam rangka pembentukan kinerja Kementerian Hukum dan hak asasi manusia yang akuntabel, transparan dan efektif, salah satunya adalah berbagai macam kebijakan promosi penyelenggaraan pendidikan Diklat semua didasarkan atas catatan, artinya bahwa sumber daya yang ada di kementerian Hukum dan HAM ketika akan dilakukan atau ikut sertakan dalam Apakah itu pendidikan kemudian pelatihan, promosi, mutasi semua ada pada satu data di mana yang bersangkutan tidak ada catatan hukuman disiplin. Oleh karenanya Bapak Ibu sekalian pada pagi hari ini untuk melakukan updating data rekonsiliasi hukuman disiplin triwulan 2 ini menjadi penting, Inspektorat Jenderal selaku pengampu dari data-data tersebut tentu akan menghimpun ya data hukuman disiplin yang diselenggarakan oleh kantor wilayah maupun juga unit eselon 1 oleh karenanya data-data tersebut selalu kita update sehingga informasi yang diberikan itu selalu terbaru. ”, jelasnya.

Hukuman Disiplin yaitu hukuman yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada pegawai negeri sipil karena telah melanggar peraturan disiplin pegawai negeri sipil sedangkan disiplin pegawai negeri sipil adalah kesanggupan pegawai negeri sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan pelanggaran disiplin yakni setiap ucapan tulisan atau perbuatan pakaian negeri sipil yang tidak menaati kewajiban dan atau melanggar larangan ketentuan disiplin pegawai negeri sipil baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja artinya ketika status sebagai negeri sipil maka melekat identitas sebagai PNS dari masing-masing pegawai pelanggaran pelanggaran bukan delik aduan. Oleh karena itu setiap atasan jika mengetahui atau mendapat informasi tentang bukan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh bawahannya maka atasan tersebut wajib Menindaklanjuti atau melakukan pemanggilan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pegawaian bersangkutan. Pejabat yang berwenang menghukum wajib menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin apabila pejabat yang berwenang menghukum tidak menjatuhkan hukuman disiplin maka pejabat tersebut dijatuhi human disiplin oleh atasannya berupa jenis hukuman disiplin yang lebih berat jadi konsekuensinya justru mendapatkan atasan tersebut justru mendapatkan hukuman disiplin yang lebih berat penjatuhan disiplin kepada pejabat yang berwenang menghukum dilakukan secara berjenjang melalui proses pemeriksaan Bapak Ibu sekalian wajiblah tertib administrasi dan mewujudkan data yang akurat mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, mudah diakses dan dibagi.

Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan hak asasi manusia terus meningkatkan kinerjanya serta tidak berhenti atau tidak henti-hentinya berinovasi dalam membangun dan mengembangkan aplikasi dalam rangka mendukung satu data Kementerian Hukum dan hak asasi manusia yang bermanfaat untuk mendorong kepercayaan publik serta mendorong adanya pemerintahan yang partisipatif melalui Sinergi yang baik dengan mitra kerja baik yang ada pada tingkat pusat maupun pada kantor wilayah dalam pengelolaan data hukuman disiplin pegawai Kementerian Hukum dan hak asasi manusia bagaimana kita ketahui bahwa aplikasi Simwas Inspektur Jenderal versi 3.0 dikembangkan untuk memudahkan dalam hal pelaksanaan pengawasan dan dapat memonitor seluruh tindakan atas rekomendasi hasil pengawasan internal maupun hasil pemeriksaan eksternal serta dapat melakukan penginputan seluruh data proses hukuman disiplin pada aplikasi Simwas versi 3.0 oleh seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI