BANDUNG-Sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno yang disampaikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan diteruskan pada jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat harmonisasikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Cirebon. Pada hari ini, Rabu (04/09/24) pagi yang bertempat di Ruang Ismail Saleh.
Tampak hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Cirebon (Nevrina, Bekti,Novarisma dan Shendy), Kepala Bagian Organisasi Pemkot Cirebon Ninin Kartini, Kepala Bagian Hukum Pemkot Cirebon Fery Djunaedi, Kepala Bagian Pemerintahan Pemkot Cirebon Sari Lestaria Rustana, Penyuluh Hukum Ahli Muda Pemkot Cirebon Wahyu Yulianto, Analis Kebijakan Ahli Muda Pemkot Cirebon Muhammad Jatnika.
Rapat pun diawali dengan sambutan pembuka yang disampaikan oleh Suhartini. Dalam sambutannya, Suhartini mengungkapkan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. “, ungkapnya.
Lebih lanjut Suhartini menjelaskan, “Bahwa terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Cirebon Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Cirebon, terdapat beberapa catatan sebagai berikut:
- bahwa dalam landasan menimbang perlu dirumuskan alasan dilakukannya perubahan susunan Perangkat Daerah, sehingga tidak hanya dirumuskan secara umum “perlu disesuaikan”, namun dapat disebut alasan perubahannya;
- bahwa dalam landasan mengingat, cukup memuat peraturan perundang-undangan, yang memberikan kewenangan pembentukan aturan dan/atau yang mendelegasikan materi muatannya untuk diatur oleh pemerintahan daerah, sehingga yang tidak termasuk kedua ketentuan tersebut tidak perlu dicantumkan;
bahwa dalam perumusan batang tubuh, masih terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan teknik perumusan peraturan perubahan sebagaimana diatur dalam Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. “, jelasnya.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi dari pemrakarsa dan ditanggapi langsung oleh Perancang Peraturan Perundang-Undangan dengan catatan-catatan dan perbaikan secara teknis.
Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Cirebon ini merupakan salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.