BANDUNG-Sesuai dengan arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat Masjuno yang diteruskan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi dan jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat harmonisasikan 3 (Tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Tasikmalaya. Pada hari ini, Senin (26/08/24) pagi yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.
Tampak hadir Kepala Bagian Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kabupaten Tasikmalaya (Nevrina, Visi dan Novarisma) dan terhubung secara virtual, perwakilan dari Inspektur Daerah, Kepala Dinas Sosial, Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat, dan Kawasan Permukiman, dan Lingkungan Hidup, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, dan Perhubungan, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.
Rapat diawali dengan pembukaan oleh Suhartini dan dilanjutkan dengan sambutan dari Lina Kurniasari. Dalam sambutannya, Lina mengutarakan, “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif. ”.
Lebih lanjut Lina menjelaskan, “Rancangan Peraturan Daerah tentang Kabupaten Layak Anak, perlu dikaji keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pemberdayan Perempuan dan Perlindungan Anak, yang juga telah mengatur mengenai Kabupaten Layak Anak, sehingga perlu dilakukan sinkronisasi perumusan dengan rancangan Peraturan Daerah ini, agar tidak ada tumpang tindih atau perbedaan rumusan di antara kedua produk hukum tersebut. Untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Dan Kegiatan Usaha Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Artha Sukapura Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Artha Sukapura, perlu dikaji kembali keberadaan Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Perubahan Bentuk Badan Hukum Lembaga Jasa Keuangan Milik Pemerintah Daerah Kabupaten Tasikmalaya Menjadi Perusahaan Perseroan Daerah, di mana telah dilakukan perubahan bentuk Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Daerah, sehingga beberapa rumusan dalam rancangan yang menyebutkan kembali perubahan bentuk tersebut tidak tepat dan perlu disesuaikan. “, jelasnya.
Selain itu, untuk Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok, terdapat catatan bahwa rancangan Peraturan Daerah ini merupakan perintah langsung dari Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sehingga cukup memuat 1 (satu) landasan menimbang. Selain itu pada dasarnya, dalam rancangan ini masih dapat memuat ketentuan pelaksanaan dari Kawasan Tanpa Rokok yang lebih detail dan terperinci, seperti mengenai uraian jenis kawasan tanpa rokok serta upaya pembinaaan dan pemantauan oleh Pemerintah Daerah.
Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh pemrakarsa dan ditanggapi dengan analisis konsepsi berupa catatan-catatan dan perbaikan secara teknis yang disampaikan oleh perancang peraturan perundang-undangan.