Bandung – (Jumat, 20/09/2024) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat menggelar webinar diskusi terkait strategi kebijakan di bidang hukum dan HAM dengan tema "Kepastian Hukum dalam Layanan Paspor Melalui Evaluasi dan Optimalisasi Kebijakan PERMENKUMHAM No. 18 Tahun 2022." Acara ini diadakan secara hybrid, berlangsung di Aula Soepomo Kanwil Kemenkumham Jabar dan disiarkan secara live melalui kanal YouTube dan Zoom.
Kegiatan dimulai dengan laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Barat, Masjuno. Dalam laporannya, Masjuno menekankan melalui kegiatan ini, kita berharap dapat mengevaluasi dan mengidentifikasi tantangan yang ada dalam layanan paspor, serta mencari solusi terbaik untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan tersebut. Dengan kerja sama dari berbagai pemangku kepentingan, mari kita wujudkan layanan paspor yang lebih baik, memberikan kepastian hukum yang nyata bagi seluruh masyarakat Indonesia.
Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Nofli, Kepala Pusat Strategi Evaluasi dan Informasi Kebijakan Hukum dan HAM. Nofli menyoroti urgensi peninjauan kebijakan PERMENKUMHAM No. 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Menurutnya, kebijakan ini harus terus diperbaiki untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan masyarakat serta memastikan agar layanan paspor dapat diberikan dengan lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Diskusi berlanjut dengan analisis evaluasi kebijakan yang dipandu oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat, Andrieansjah. Ia menyampaikan bahwa evaluasi terhadap PERMENKUMHAM No. 18 Tahun 2022 ini bertujuan untuk melihat implementasi peraturan tersebut di lapangan serta bagaimana kebijakan tersebut dapat dioptimalkan. Beberapa isu yang dibahas meliputi penyederhanaan proses pembuatan paspor, peningkatan fasilitas pelayanan publik, hingga perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri.
Sejumlah narasumber kompeten turut mengisi diskusi ini, antara lain Besse Hartati, Wakil Direktur III Badan Akademik Politeknik Keimigrasian, dan Analis Keimigrasian Ahli Muda, Imam Prawira. Masing-masing narasumber memberikan pandangan dan analisis mendalam terkait tantangan dan kebijakan dalam proses pembuatan paspor.
Diskusi dipandu juga oleh seorang narasumber handal, Mesayu Putri, yang berhasil membawa suasana acara menjadi interaktif dan dinamis. Webinar ini menjadi wadah penting bagi para praktisi hukum dan masyarakat untuk berdiskusi dan memberikan masukan terhadap kebijakan layanan paspor, sehingga diharapkan hasil dari evaluasi ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik yang berbasis pada kepastian hukum.
(Red/Doc:Iqbal)