Bandung - Kemenkumham Jabar Bersama Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat siang ini (Jumat, 13092024) laksanakan Rapat Pembahasan Perubahan Indikator Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 Tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) dan Surat Undangan Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1962/TU.04/Hukham, tanggal 10 September 2024, perihal Undangan Rapat.
Rapat Pembahasan perubahan indikator Penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum dilaksanakan pada hari Jumat, 12 September 2024 di di Ruang Rapat Biro Hukum dan HAM Gedung LKBH. Kegiatan ini diikuti oleh Perwakilan Biro Hukum Pemerintah Provinsi Jawa Barat Kepala Bidang Hukum, Kepala Subbidang Penyuluhan Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Kanwil Kemenkumham Jabar didampingi dengan JFT Penyuluh Hukum.
Perwakilan Biro Hukum Dewi Martiningsih yang menyampaikan bahwa program Desa Sadar Hukum merupakan salah satu inisiatif strategis dalam meningkatkan kesadaran hukum di tingkat desa, serta memastikan masyarakat kita dapat memahami dan menjalankan hak dan kewajibannya dengan baik.
Perubahan ini diperlukan agar dapat lebih banyak lagi menghasilkan pencapaian pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di wilayah Jawa Barat, selain itu juga dapat yang digunakan untuk mencerminkan capaian, kebutuhan, dan tantangan yang dihadapi desa dalam upaya membangun kesadaran hukum. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa program ini tetap relevan dan efektif dalam memberikan dampak positif bagi masyarakat. Perubahan indikator ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan Gubernur Provinsi Jawa Barat.
Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, yang menyampaikan atas nama pimpinan memberikan apresiasi terhadap biro hukum pemprov yang selalu melibat kanwil kemenkumham jawa barat dalam peningkatan kepatuhan hukum dan pembudayaan hukum melalui pembentukan Desa Sadar Hukum, sehingga diharapkan desa-desa yang terlibat dalam program Desa Sadar Hukum dapat menjadi model dalam penerapan hukum yang efektif, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai masyarakat setempat.
Total jumlah Desa/Kelurahan Sadar Hukum sejak Tahun 1995 – Tahun 2023 adalah sebanyak 3.308 Desa/Kel. Dan yang belum ditetapkan menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum adalah sebanyak 2.649 Desa. Daerah dengan capaian 100% yang sudah menjadi Desa/Kelurahan Sadar Hukum diantaranya adalah Kabupaten Pangandaran (2017), Kota Banjar (2015), Kota Bekasi (2018), Kota Bogor (2018), Kota Cimahi (2017), Kota Cirebon (2016), Kota Depok (2021), Kota Sukabumi (2017), dan Kota Tasikmalaya (2020).
Secara khusus, Badan Pembinaan Hukum Nasional telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan Dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH) yang digunakan sebagaipetunjuk, panduan, prosedur, syarat dan kententuan dalam proses pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum. Berdasarkan surat edaran ini, penilaian tingkat Kesadaran Hukum masyarakat setiap Desa/Kelurahan akan didasarkan pada jumlah nilai Kuesioner Desa/Kelurahan Sadar Hukum yang meliputi 4 (empat) dimensi dengan batas nilai minimal setiap dimensi sebagai berikut :
- Dimensi Akses Informasi Hukum nilai minimal sebesar 25;
- Dimensi Akses Implementasi Hukum nilai minimal sebesar 25;
- Dimensi Akses Keadilan nilai minimal sebesar 25;
- Dimensi Akses Demokrasi dan Regulasi nilai minimal sebesar 25.
Kanwil juga memberikan beberapa masukan dalam draft perubahan indikator penilaian Desa Sadar Hukum diantaranya adalah dai aspek informasi hukum, implementasi hukum, keadilan, serta demokrasi dan regulasi. Dari perubahan indikator penilaian Desa/Kelurahan Sadar Hukum ini diharapkan semakin banyak desa/kelurahan yang dapat memenuhi persyaratan sebagai Desa Sadar Hukum.
(red/foto : Adb).