Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kemenkumham Jabar Bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Tasikmalaya

Kemenkumham Jabar Bahas Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Tasikmalaya

1

3

4

56

BANDUNG-Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Harun Surya didampingi Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari laksanakan Rapat Konsultasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tasikmalaya. Pada hari ini, Senin (24/06/24) yang bertempat di Ruang Romli Atmasasmita.

Tampak hadir Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini, Ketua Pansus Perancangan Peraturan Daerah Gilman Mawardi, Wakil Ketua Pansus  Baas Suryono, Sekretaris Pansus Ing Muhammad Rijal Ar Sutadiredja, Sekdis Pendidikan Kota Tasikmalaya H. Nanang dan Anggota Sekretariat Dewan serta Perancang Peraturan Perundang-Undangan Zonasi Kota Tasikmalaya (Rino Andrianto, Kiki Annisaa dan Visy Triyeni).

Diawali dengan pembukaan kegiatan yang dilakukan oleh Lina Kurniasari dan dilanjutkan Tim Zonasi yang dipimpin oleh Plh Kadivyankum Harun Surya yang membahas Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Derah Kota Tasikmalaya Nomor 04 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya.

Pansus pun menyampaikan bahwa adanya batasan kewenangan pemerintah daerah kota dalam penyelenggaraan Pendidikan, bagaimana bentuk tanggung jawab pemerintah daerah kota terkait penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang sesuai dan penganggaran Bantuan Operasional Sekolah Daerah.

Perda merupakan Perubahan dari perda terdahulu yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan jaman, sehingga perlu dilakukan perubahan, yang merupakan inisiatif dari DPRD, sehingga harus dilakukan penyeseuaian, terdapat pula beberapa aspirasi Masyarakat terutama yang terkait langsung dengan dunia Pendidikan.

Secara eksisting di Kota Tasikmalaya yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah adalah Pendidikan Dasar dibawah Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama. Kota Tasikmalaya terhadap Pendidikan yang dilaksanakan oleh Kementerian Agama cukup besar animenya. Salah satu kewajiban dasar pemerintah daerah adalah terselenggaranya Pendidikan dasar yang berkualitas. Dalam konteks terselenggaranya Pendidikan dasar  di Kota Tasikmalaya adalah SD/MI dan SMP/MTS. Ada kewenangan absolut terkait Kementerian Agama sehingga daerah tidak bisa ikut mengatur hal tersebut.

Bahwa Pendidikan yang dilaksanakan Kementerian Agama merupakan Pendidikan yang juga harus diperhatikan. Pemerintah daerah mau ikut terjun dalam penanganan Pendidikan yang diadakan oleh Kementerian Agama. Sehingga hal tersebut yang ingin kami diskusikan terkait kewenangan Pemerintah Daerah terkait Pendidikan yang menjadi kewenangan Kementerian Agama.

Sudah dilakukan diskusi, dimuat dalam Draft Ranperda pada ketentuan umum yang dimaksud Penididikan Dasar termasuk di dalamnya MI dan MTS. Sudah juga diaplikasikan bahwa Pemerintah Daerah bisa memberikan bantuan terhadap MI dan MTS termasuk didalamnya pendidik dan tenaga kependidikan. Belum ada titik temu lebih lanjut, karena saat sudah dimuat MI dan MTS terdapat persepsi yang berbeda menyebutkan itu adalah penyalahan kewenangan. Kenyataannya hingga saat ini bantuan berupa hibah sudah berjalan walau tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur di Daerah terkait hal tersebut. Perda Penyelenggaraan Pondok Pesantren juga sudah ada di Kota Tasikmalaya namun didalamnya juga masih belum menyinggung terkait MI dan MTS.

Tim zonasi pun menanggapi bahwa urusan Absolut salah satunya adalah urusan Agama, dalam penjelasan yang dimaksud dengan urusan agama diantaranya penetapan hari libur keagamaan, kurikulum dan lain sebagainya.

Daerah dapat memberikan hibah untuk kegiatan keagamaan sebagai usaha Daerah dalam ikut serta dalam keagamaan. Untuk hal-hal yang berkaitan nonformal Pendidikan non formal sekalipun merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Penganggaran Dana Pendidikan, pemerintah Daerah dapat menganggarkan dana Pendidikan tetapi harus dengan persetujuan Kementerian Pendidikan. Sepanjang sesuai dengan Permendagri tentang Pedoman penyusunan APBD bisa dilakukan penganggaran dalam APBD dengan tujuan memberikan Pendidikan yang lebih berkualitas. Terkait hibah bisa dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. PP memperbolehkan pemberian dana hibah, tetapi peraturan tersebut harus diatur terlebih dahulu dalam Permendagri. Alokasi dana Hibah untuk Pendidikan dasar di bidang Keagamaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dikhawatirkan Permendagri mengatur beberapa hal kehususan atau pengecualian tertentu.

Di samping itu, Terkait Pendidikan keagamaan memuat materi muatan yang harus mengatur secara menyeluruh tanpa membedakan agama tertentu. Sehingga apabila secara spesifik terkait MI dan MTS saja maka hal tersebut kurang tepat, karena di Kementerian Agama sendiri tidak hanya mengatur terkait Agama Islam. Selain itu pengaturan dapat dimasukan ke dalam muatan lokal batasan yang akan diatur, sepanjang terkait seni budaya, Pendidikan jasamani dan Kesehatan, bahasa sastra dan lain sebagainya, Pendidikan karakter didalamnya terkait Ilmu Agama, hal ini bisa dituangkan, disesuaikan dengan Permendikbud yang berkaitan dengan hal tersebut.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI