Bandung - Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Produk Hukum Daerah merupakan amanat dari ketentuan Pasal 58 ayat (1) dan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif.
Kakanwil Kemenkumham Jabar Masjuno telah menginstruksikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi beserta jajarannya untuk selalu mengedepankan pelayanan prima kepada masyarakat. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD) Suhartini dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kantor Wilayah Zonasi Kota Cimahi melaksanakan pertemuan secara Virtual dengan Ketua DPRD Kota Cimahi, Kepala Bapelitbangda Kota Cimahi, Kepala Bagian Hukum Kota Cimahi yang dilaksanakan di Ruang Ismail Saleh Kanwil Kemenkumham Jabar. Jl. Jakarta No. 27 Lt. I Bandung. (Senin, 08/07/2024).
Rapat Pengharmonisasian ini membahas Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cimahi Tahun 2025-2045. Raperda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cimahi Tahun 2025-2045 ini disusun dalam rangka melanjutkan rencana pembangunan jangka panjang daerah Kota Cimahi yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Cimahi Tahun 2005-2025. Sebagaimana ketentuan Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa RPJPD ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dalam rangka pelaksanaan penyusunan RPJPD ini Menteri Dalam Negeri juga telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan RPJPD Tahun 2025-2045.
Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Cimahi ini diharapkan menjadi salah satu bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kantor Wilayah Kumham Jawa Barat guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah ke arah yang lebih baik lagi.
(red/foto : Adb).