BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang ini melaksanakan Rapat Mediasi dan Konsultasi bersama dengan tim DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sukabumi (Rabu, 09/10/2024). Giat ini dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil Masjuno sejalan dengan visi Menkumham Supratman.
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala bidang Hukum Lina Kurniasari beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kunjungan oleh tim Pansus I DPRD Kab. Sukabumi yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kab. Sukabumi.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPRD bahwa kedatangan tim Pansus kali ini bertujuan untuk mengkonsultasikan Raperda tentang Produk Hukum Daerah yang sebetulnya telah rampung disusun pada tahun 2023 kemarin, akan tetapi Biro Hukum Pemprov Jabar menganjurkan agar Raperda tersebut diharmonisasikan terlebih dahulu dengan Kemenkumham Jabar agar bisa disahkan lebih lanjut. Sementara itu Ketua Pansus juga mennyampaikan harapannya agar Kemenkumham bisa memfasilitasi penyusunan Raperda ini melalui arahan mereka.
Kabid Hukum Lina dalam sambutannya menyampaikan bahwa Raperda tentang Produk Hukum Daerah ini merupakan Raperda yang dibuat berdasarkan kewenangan daerah. Selain menjelaskan definisi Produk Hukum Daerah, Kabid Hukum juga menyampaikan beberapa peraturan dan perundang – undangan mana saja yang bisa dijadikan acuan dalam penyusunan Raperda tersebut.
Diharapkan melalui konsultasi bersama terhadap Raperda ini dapat menjadi bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam fasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah.
(Red/foto: Aul)