BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melalui arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi hari ini menerima kunjungan kerja oleh DPRD Kabupaten Majalengka dalam rangka melaksanakan rapat konsultasi terkait penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Asal Majalengka (Senin, 08/07/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima langsung kedatangan tim Bapemperda DPRD Kabupaten Majalengka yang dipimpin oleh Wakil Ketua Didin dan Wakil Ketua Asep Eka.
Dalam rapat konsultasi ini tim Bapemperda menyampaikan bahwa diusulkannya Raperda Perlindungan TKI Majalengka ini didasarkan atas banyaknya jumlah tenaga kerja migran Indonesia yang berasal dari Majalengka, selain itu masih belum adanya Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) yang beroperasi di Majalengka juga ikut mendorong kebutuhan akan perlindungan terhadap tenaga kerja migran Indonesia di wilayah Majalengka.
Sementara itu para Perancang PUU Kanwil Jabar dalam rapat konsultasi ini menyampaikan bahwa Subbid FPPHD Kanwil Kemenkumham Jabar siap untuk menerima permohonan Harmonisasi oleh DPRD dan Pemkab Majalengka setelah berkas – berkas dilengkapi dan rapat harmonisasi dijadwalkan. Lebih lanjut lagi Perancang Kanwil Jabar juga memberi masukan agar dalam proses penyusunan Raperda tersebut muatan lokal dari Kabupaten Majalengka bisa dimunculkan dalam Raperda tersebut sehingga bisa menjadi pembeda dari Perda di daerah lain.
Kedepannya diharapkan agar melalui pembentukan Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Majalengka ini bisa meminimalisir munculnya permasalahan terkait TKI di wilayah Majalengka.
(Red/foto: Aul)