Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar lakukan koordinasi serta Mediasi dalam Sengketa dan Permasalahan Lahan di Subang

2

Tim dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melaksanakan koordinasi dengan pelapor, terlapor, dan pihak terkait untuk menyelesaikan sengketa lahan di Desa Pringkasap dan Desa Salamjaya, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bidang HAM Hasbullah Fudail, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Yuniarti Kurniasari , serta staf terkait. Kegiatan ini dilaksanakan di beberapa lokasi: Desa Pringkasap, Kantor Kepala Desa Salamjaya, Kantor Operasional PT Agrawisesa Widyatama di Desa Cipeundeuy, dan Kantor BPN Kabupaten Subang (Subang, 1/8/2024)

Acara dimulai dengan pertemuan di rumah salah satu warga Desa Pringkasap, yang dihadiri oleh puluhan perwakilan warga dari Desa Salamjaya dan Desa Pringkasap. Pertemuan ini bertujuan untuk menggali informasi dan mendapatkan penjelasan dari pelapor serta warga yang terdampak. Endang Komara, sebagai pelapor dan kuasa dari 400 kepala keluarga penggarap lahan eks PTPN VIII, membuka acara dengan mengucapkan terima kasih kepada tim dari Kanwil Kemenkumham Jabar. Ia mengajak seluruh warga untuk menceritakan permasalahan yang dihadapi.

4

 

Irfan Zaelani, Analis Permasalahan HAM dan Mediator dari Kanwil Kemenkumham Jabar, menyampaikan bahwa timnya akan mengumpulkan data dan fakta di lapangan untuk dianalisis dan diberikan rekomendasi. Hasbullah, Kepala Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jabar, menambahkan bahwa kedatangan tim ini adalah untuk menindaklanjuti pengaduan yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal HAM Kemenkumham RI.

3

Perwakilan warga seperti Ujang Cecep dan Kasim mengungkapkan masalah mereka terkait penggarapan lahan yang sejak tahun 2019 ditempati oleh plang kepemilikan PT Agrawisesa Widyatama, serta intimidasi yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan perusahaan tersebut. Lasnawati, warga lain, menyatakan bahwa mereka tetap harus membayar sewa lahan meskipun gagal panen. Ujang Sucipto, Kepala Desa Salamjaya, mengonfirmasi bahwa ada Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Agrawisesa Widyatama sejak tahun 2017. Hudaya, petugas operasional PT Agrawisesa, dan Naba, humas PT Agrawisesa, menjelaskan bahwa perusahaan tidak keberatan lahan digarap warga selama sesuai kesepakatan dan tidak ada tuntutan saat lahan tersebut akan dibangun. Samudra Ivan Supratikno dari Kantor Pertanahan Kabupaten Subang menegaskan bahwa SHGB PT Agrawisesa Widyatama sah dan telah sesuai prosedur.

5

Tim dari Kanwil Kemenkumham Jabar menyarankan agar warga tetap menggarap lahan sesuai kesepakatan dengan PT Agrawisesa Widyatama. PT Agrawisesa Widyatama diminta tidak melakukan intimidasi terhadap warga yang tidak bisa membayar sewa dan mencari solusi terbaik bagi masalah ini. Warga diharapkan siap menyerahkan lahan garapan mereka kepada PT Agrawisesa Widyatama tanpa tuntutan saat lahan tersebut direalisasikan sesuai peruntukannya untuk kawasan industri. Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang adil dan mengakhiri konflik lahan yang telah berlangsung lama di wilayah tersebut.

(Red : Agies)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI