BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada hari ini melaksanakan Sidang Verifikasi atau Pemeriksaan Substantif terhadap 19 Pemohon Kewarganegaraan Republik Indonesia yang bertempat di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar (Kamis, 27/06/2024).
Sidang Verifikasi kali ini dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Terpadu Pengkajian & Verifikasi Data Pewarganegaraan yang terdiri atas Plh. Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Harun Surya, Kepala Subbidang Pelayanan AHU Zaki Fauzi Ridwan, pegawai Divisi Keimigrasian Wawan, pegawai Disdukcapil Jabar Rida Farida, Anggota Polda Jabar Ade Hikmat Subarkah, pegawai Kanwil DJP Jabar Norman Djajakusumah dan jajaran pegawai Subbid Pelayanan AHU.
Dalam Sidang Verifikasi ini Tim Evaluasi melaksanakan pemeriksaan terhadap 19 orang Pemohon Kewarganegaraan, yang mana 3 orang diantaranya adalah pemohon melalui pasal 8 (naturalisasi murni) dan 16 orang sisanya adalah pemohon dengan pasal 3A (anak berkewarganegaraan ganda).
Adapun asal negara Pemohon Kewarganegaraan juga beragam, yang mana terdapat 4 orang asal Amerika Serikat, 2 orang asal Yaman, 2 orang asal India, 1 orang asal Korea Selatan, 2 orang asal Swedia, 1 orang asal Nigeria, 1 orang asal Brazil, 1 orang asal Selandia Baru, 1 orang asal Jepang, 1 orang asal Belanda, 1 orang asal Myanmar dan 1 orang asal Arab Saudi.
Dalam proses verifikasi data ini ada beberapa hal yang yang menjadi penilaian, beberapa diantaranya yaitu ketaatan dalam membayar Pajak kepada Negara Indonesia bagi pemohon yang sudah bekerja di Indonesia, ketaatan dalam Pemenuhan Dokumentasi Keimigrasian selama tinggal di Indonesia, ketaatan di Bidang Hukum seperti yang dibuktikan melalui SKCK, kelengkapan dalam Pencatatan Kependudukan, serta hal – hal lainnya.
Selain melakukan verifikasi data dan berkas, tim pemeriksa juga melakukan wawancara langsung terhadap para Pemohon Pewarganegaraan untuk mengetahui latar belakang, motivasi, dan komitmen dari para pemohon, serta untuk mengukur kemampuan berbahasa Indonesia dan pengetahuan tentang wawasan kebangsaan Indonesia seperti Pancasila dan menyanyikan lagu Indonesia Raya.
(Red/foto: Aul)