Jawa Barat - Menindaklanjuti arahan Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andrieansjah, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan Kegiatan Pembinaan dan Penguatan Evaluasi Hasil Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPKP) dan Survei Persepsi Anti Korupsi (SPAK) yang bertemapat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Tasikmalaya dan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB (Lapas) Ciamis (Kamis, 03/10/2024).
Kepala Subbidang P3HAM Kanwil Jabar Dani Kusmawan beserta tim diterima oleh Kepala Lapas Ciamis Beni yang mengapresiasi kedatangan tim Kanwil dalam rangka memberikan pembinaan dan penguatan terkait pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani (WBK - WBBM). Selanjutnya Dani menyampaikan sosialisasi pembinaan dan penguatan SPKP SPAK menjadi salah satu acuan penilaian yang mana secara teknis masih ada beberapa hal yang perlu diperhatikan pada Lapas Ciamis yaitu terdapat kendala saat akan masuk link aplikasi survey SPAK SPKP karena operator SPKP & SPAK yang berganti.
Sementara itu pada Lapas Tasikmalaya tim Kanwil Jabar diterima oleh Kalapas Surya Dharma dan operator SPKP & SPAK Lapas Tasik. Kasubbid Dani Kusmawan menyampaikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan. Maka agar para warga binaan dapat mengisi survei perlu di sediakan perangkat komputer di dalam Lapas dan instruksi cara mengisi survei yang benar. Lapas Tasikmalaya diharapkan terus meningkatkan konsistensi pelaksanaan SPAK-SPKP mereka dengan peningkatan atensi dari pimpinan.
Kasubbid Dani menyampaikan bahwa mengenai melalui Strategi Kebijakan Hukum dan HAM diantaranya dilaksanakan Survei Persepsi Anti Korupsi dan Survei Persepsi Kualitas Pelayanan (SPAK-SPKP). Pemanfaatan kedua survei tersebut yaitu Sebagai Data Dukung Capaian Kinerja Kementerian Hukum dan HAM.
Pada survei yang terdahulu, responden hanya dimintakan sebanyak 30 orang saja, namun sesuai dengan edaran Menpan RB no. 90 Tahun 2021, penghitungan sampel responden yang ideal disesuaikan dengan rumus Slovin. Survei SPKP SPAK digunakan untuk mengetahui kekurangan apa saja yang perlu di evaluasi dan dan pelayanan yang perlu di tingkatkan. Survei dilaksanakan dengan cara mengambil sampel dari para responden, sampel yang dimaksud pada tabel adalah responden dan populasi adalah pengguna layanan. Perlu di perhatikan bahwa pengguna layanan bukan hanya pengunjung namun juga warga binaan karena responden dilihat dari pengguna layanan.
Tim Kanwil menyarankan agar para warga binaan dapat mengisi survei maka perlu disediakan perangkat komputer di dalam Lapas/Rutan serta bantuan teknis agar pengisian survei dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku. Dari pemantauan oleh tim Kanwil Jabar, diharapkan seluruh UPT melakukan SPAK-SPKP secara lebih konsiten dengan peningkatan atensi dari Pimpinan UPT terhadap pelaksanaan survei dimaksud, melakukan inovasi pelayanan publik pada UPT, serta menetapkan Penanggung Jawab Pelaksana Survei setiap bulan untuk memudahkan masyarakat mendapat layanan.
(Red/foto: Bidang HAM)