BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada hari ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Cianjur dalam rangka melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cianjur (Kamis, 10/10/2024). Rapat ini dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil Masjuno dan sejalan dengan visi Menkumham Supratman
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Perancang PUU Madya Kanwil Jabar Nevrina dan Perancang PUU Kanwil Jabar Anggriana menerima langsung kedatangan tim Perangkat Daerah Pemkab Cianjur untuk membahas harmonisasi Raperbup Cianjur terkait Pedoman Pelaksanaan Pengelolaan Sampah.
Dalam sambutannya Kadivyankum Andrieansjah menyampaikan bahwa Raperbup ini merupakan pelaksanaan dari Perda Kab. Cianjur No. 6 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah sehingga Raperbup ini perlu melaksanakan 17 delegasi dari Perda tersebut. Kadivyankum juga menyampaikan bahwa Raperda ini perlu mengkaji kembali rumusan norma mana saja yang perlu dimasukan di dalamnya.
Sementara itu Pemkab Cianjur selaku pemrakarsa Raperbup ini menyampaikan bahwa Raperbup ini disusun untuk menanggapi beberapa permasalahan yang muncul pada tempat pembuangan sampah di Cianjur seperti kelebihan kapasitas salah satunya, sehingga diperlukannya aturan baru dalam pengelolaan sampah di Cianjur seperti tentang pemilahan sampah mulai dari tingkat RT/RW hingga tata cara pengolahan sampah yang produktif.
Kegiatan rapat Harmonisasi kemudian dilanjutkan dengan pemaparan teknis oleh Perancang Kanwil Jabar mengenai pasal - pasal yang perlu diperbaiki di dalam Raperbup ini.
(Red/foto: Aul)