BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 4 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cirebon secara daring melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Kabupaten Cirebon (Kamis, 08/08/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkab Cirebon, sementara itu Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari juga mengikuti kegiatan secara daring melalui Zoom Meeting dari tempat kerja beliau.
Adapun Raperbup yang dibahas pada kali ini antara lain Raperbup tentang Rencana Strategis Kecamatan Tengahtani Tahun 2025-2026, Raperbup tentang Rencana Strategis Kecamatan Pabuaran Tahun 2025-2026, Raperbup tentang Rencana Strategis Kecamatan Baber Tahun 2025-2026 dan Raperbup tentang Rencana Kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2025.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina membuka jalannya rapat Harmonisasi ini, disampaikan bahwa terkait ketiga Raperbup tentang Rencana Strategis 3 Kecamatan perlu mengikuti hasil harmonisasi dari Raperbup Rencana Strategis yang sudah diharmonisasikan sebelumnya, selain itu sistematika penulisan dan materi muatan perlu diselaraskan dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023.
Sementara itu terkait Raperbup Rencana Kerja Sekda disampaikan bahwa perlunya penyajian sesuai sistematika yang ditentukan. Selain itu penetapan Rencana Kerja harus dilaksanakan selambat – lambatnya 1 bulan setelah Perkada RKPD ditetapkan, lebih lanjut lagi disampaikan bahwa Rencana Kerja ini akan menjadi pedoman Perangkat Daerah dalam menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah.
(Red/foto: Aul)