Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar Gelar Rapat Harmonisasi Secara Virtual Bersama Pemkab Majalengka Terkait Rancangan Peraturan Bupati Majalengka

Gambar WhatsApp 2024 09 04 pukul 15.45.58 ec299905

Gambar WhatsApp 2024 09 04 pukul 15.45.57 039dc721

Gambar WhatsApp 2024 09 04 pukul 15.45.57 66472121

Bandung –Sesuai dengan arahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno yang disampaikan kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM dan diteruskan pada jajarannya. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat harmonisasikan Rancangan Peraturan Bupati Majalengka secara virtual melalui Zoom Meeting pada Rabu, 4 September 2024.

Tampak hadir dalam ruang rapat tersebut Kepala Subbidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Suhartini,  serta tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan Kanwil Kemenkumham Jabar. Secara virtual, kegiatan tersebut dihadiri juga oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jabar, Andrieansjah. Dari pihak pemrakarsa, hadir Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Majalengka, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Majalengka,  Kepala Bappedalitbang Kabupaten Majalengka, Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, Kepala Bagian Ekonomi dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka, dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Majalengka.

Rapat harmonisasi tersebut membahas 3 poin utama, yaitu

  1. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat untuk Melaksanakan Sebagian Urusan Pemerintah Yang Menjadi Kewenangan Daerah;
  2. Rancangan Peraturan Bupati tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025;
  3. Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Bagi Perangkat Daerah yang Melaksanakan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing;

Rapat diawali dengan sambutan pembuka yang disampaikan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Jabar, Andrieansjah secara virtual melalui zoom. Ia menyampaikaan bahwa “Rapat Harmonisasi ini merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 97D Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang bertujuan menyelaraskan, mengharmonisasikan dan menyamakan konsepsi perumusan norma dalam Peraturan Bupati, sehingga Peraturan yang ditetapkan akan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat dilaksanakan atau implementatif”

Usai memberikan sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi atas hasil analisis konsepsi yang sudah dibuat oleh tim perancang Undang- undang Kanwil Kemenkumham Jabar terhadap raperbup yang diajukan oleh pemrakarsa. Dalam Hasil analisis konsepsi tersebut, terdapat beberapa hal yang dibahas, yaitu :

Rancangan Peraturan Bupati Majalengka terkait pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi namun tidak diperintahkan secara langsung untuk dibentuk dalam peraturan kepala daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan memberikan perintah langsung untuk dibentuknya Peraturan Menteri terkait tata cara pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 11 ayat (9) yaitu Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota kepada camat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Dalam hal ini dapat dimaknai bahwa pembentukan peraturan terkait pelimpahan kewenangan bupati/walikota kepada camat diperintahkan untuk diatur lebih lanjut ke dalam bentuk peraturan Menteri bukan peraturan kepala daerah.

Rancangan Peraturan Bupati Majalengka Tentang Standar Harga Satuan Daerah Tahun Anggaran 2025 merupakan perintah dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, namun materi muatan dalam Raperbup masih mencantumkan materi muatan dari Perpres No. 53 Tahun 2023, yang sebaiknya dipertimbangkan kembali untuk dicantumkan dalam raperbup, karena terhadap Perpres No. 53 Tahun  2023 telah dilakukan uji materiil dan Putusan MA menyatakan bahwa Perpres No. 53 Tahun 2023 bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi serta memerintahkan kepada Presiden RI untuk mencabut Perpres No. 53 Tahun 2023.

Rancangan Peraturan Bupati tentang Pedoman Pemberian Dan Pemanfaatan Insentif Bagi Perangkat Daerah Yang Melaksanakan Pemungutan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah tidak memberikan pengaturan secara langsung terkait pemberian Insentif bagi pemungut Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pasal 278 ayat (2) menyebutkan penyelenggara Pemerintahan Daerah dapat memberikan insentif dan/atau kemudahan kepada masyarakat dan/atau investor yang diatur dalam Perda dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati Majalengka ini merupakan bentuk pembinaan dalam bidang program pembentukan regulasi yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar guna mempererat kerja sama dan koordinasi dalam memfasilitasi pembentukan Produk Hukum Daerah.

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI