Kabar Kantor Wilayah

Indeks Berita Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI

Kanwil Kemenkumham Jabar dan Pemkot Bogor Harmonisasikan Raperwal Terkait Ruang Terbuka Hijau dan Kualitas Pemukiman Kumuh

BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap 2 Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Bogor secara daring melalui Zoom Meeting bersama dengan Pemerintah Kota Bogor (Rabu, 04/09/2024).

Dari ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini bersama para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat Harmonisasi bersama Perangkat Daerah Pemkot Bogor membahas Raperwal mengenai Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan Raperwal tentang Kolaborasi Peningkatan Kualitas Permukiman Kumuh.

Dala sambutan oleh Kasubid Suhartini membuka jalannya rapat ini, dijelaskan bahwa RTH merupakan bagian dari pengaturan tata ruang yang harus dipenuhi oleh Pemda Kota Bogor. RTH terdiri dari RTH Publik dan RTH Privat, yang mana sesuai UU No.26 Tahun 2007 menyebutkan bahwa proporsi dari RTH pada wilayah kota yaitu paling sedikit 30% dari luas wilayah kota, dengan RTH Publik minimal 20% luas wilayah kota dan RTH Privat minimal 10% luas wilayah kota.

Lebih lanjut berdasarkan hasil analisis konsepsi, rumusan pengaturan dalam Raperwal ini masih memerlukan diskusi lebih lanjut terkait hal-hal yang dirumuskan, di antaranya masih terdapat Pasal yang didelegasikan namun tidak diatur dalam Raperwal ini dan terdapat pula rumusan pengaturan yang mengatur lebih banyak atau lebih sedikit hal yang didelegasikan dari Perda No. 8 Tahun 2020.

Selanjutnya terkait Raperwal tentang Permukiman Kumuh dijelaskan bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2011 menyebutkan bahwa Pemda berwenang memfasilitasi peningkatan kualitas perumahan kumuh dan permukiman kumuh pada tingkat kabupaten/kota. Selain itu Pemkot Bogor sebelumnya telah menetapkan Perda no. 4 Tahun 2017 yang mengatur kemitraan antara Pemda dengan BUMN, BUMD atau swasta, serta kemitraan antara Pemda dengan masyarakat.

Lebih lanjut lagi berdasarkan hasil analisis konsepsi disampaikan bahwa tidak terdapat delegasi langsung terhadap pembentukan Raperwal ini, akan tetapi ada kewenangan Pemda dalam melaksanakan kolaborasi dengan pemangku kepentingan lainnya dalam upaya peningkatan kualitas permukiman kumuh. Beberapa materi dalam Raperwal ini juga masih perlu dikaji dan didiskusikan kembali diantaranya terkait tahapan kolaborasi pemberdayaan sosial Masyarakat dan kolaborasi pemberdayaan ekonomi Masyarakat, selain itu dalam raperwal ini juga belum diatur mengenai bentuk dari pemberdayaan sosial masyarakat.

(Red/foto: Aul)

logo besar kuning
 
KANWIL KEMENKUMHAM
PROVINSI JAWA BARAT


      Youtube kemenkumham

  Jl. Jakarta No.27, Kebonwaru, Kec. Batununggal
Kota Bandung, Jawa Barat 40272
  +628112433089
  kanwiljabar@kemenkumham.go.id
PikPng.com email png 581646   pengaduankanwiljabar@kemenkumham.go.id

Laman Resmi Kantor Wilayah
Kemenkumham Jawa Barat 

Copyright © Pusat Data dan Teknologi Informasi
Kemenkumham RI