BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada pagi hari ini bersama dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Wali Kota (Raperwal) Kota Tasikmalaya terkait Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan dan non Perizinan (Rabu, 11/09/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah bersama Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari, Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksakan rapat pembahasan bersama Perangkat Daerah Pemkot Tasikmalaya melalui Zoom Meeting, dalam rapat ini Perancang PUU Madya Kanwil Jabar Harun Surya juga turut hadir secara daring melalui Zoom Meeting.
Adapun Raperda yang dibahas dalam rapat Harmonisasi ini adalah Raperwal tentang perubahan Perwal terkait Tentang Pelimpahan Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Wali Kota Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Tasikmalaya.
Dalam sambutan oleh Kadivyankum Andrieansjah disampaikan bahwa Raperwal ini merupakan perubahan dari Perwal Nomor 18 Tahun 2023. Selain itu juga disampaikan adanya sebagian perubahan dan penambahan tidak dapat digunakan. Lebih lanjutny perubahan pada lampiran berupa perbaikan nomenklatur jenis perizinan non berusahan dan non perizinan serta penghapusan dan penambahan jenis pelayanan perizinan dan non perizinan.
Dari analisis konsepsi oleh Perancang Kanwil Jabar juga disampaikan bahwa penambahan jenis pelayanan perizinan khususnya perizinan non berusaha urusan pendidikan serta jenis non perizinan urusan pendidikan perlu memperhatikan kewenangan Pemda yang berlaku, yang mana sesuai UU No. 23 Tahun 2014 tercantum bahwa kewenangan Pemda meliputi penerbitan izin pendidikan dasar dan izin pendidikan anak usia dini serta pendidikan nonformal.
Sementara itu oleh jajaran Pemkot Tasikmalaya selaku pemrakarsa Raperwal ini menyampaikan harapan mereka agar melalui arahan dan masukan oleh Kanwil Kemenkumham Jabar ini bisa membantu Pemkot Tasikmalaya dalam menyusun Raperwal ini hingga disahkan sebagai pedoman yang sah.
(Red/foto: Aul)