BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) Kota Cimahi secara virtual melalui Zoom Meeting bersama Pemerintah Kota Cimahi (Jumat, 25/10/2024).
Dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah beserta Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan rapat pembahasan bersama Perangkat Daerah Pemkot cimahi membahas Raperkada tentang Pencegahan dan Penanganan Anak Putus Sekolah jenjang SD dan SMP, Raperkada tentang Analisis Standar Belanja dan Raperkada tentang Rencana Bisnis & Anggaran pada (Badan Layanan Umum Daerah) BLUD RSUD Cibabat.
Dalam sambutannya membuka kegiatan ini, Kadivyankumham Andrieansjah menyampaikan bahwa terkait Raperkada tentang Anak Putus Sekolah mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2014, selain itu juga dijelaskan bahwa dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 beberapa pasalnya menerangkan kewenangan dan kewajiban Pemda dalam membantu penyelenggaraan pendidikan.
Selanjutnya terkait Raperkada tentang Analisis Standar Belanja kewenangan Pemda dalam hal ini dijelaskan dalam UU Nomor 23 Tahun 2014. Sementara itu terkait Raperbup tentang BLUD RSUD Cibabat dijelaskan bahwa Raperda ini merupakan delegasi dari Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD.
Sementara itu oleh Pemkot Cimahi selaku pemarakarsa Raperda – Raperda tersebut menjelaskan beberapa hal yang menjadi latar belakan dalam penyusunan Raperkada tersebut, salah satunya terkait Raperkada tentang Anak Putus Sekolah adalah karena Pemkot Cimahi perlu mencari cara penanganan dan pencegahan adanya anak putus sekolah di tingkat SD & SMP, selain itu dalam Raperda ini juga dijelaskan mengenai pengkategorian penyebab anak putus sekolah.
(Red/foto: Aul)