BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) pada siang hari ini melaksanakan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Kabupaten Cirebon yang diselenggarakan secara Daring melalui Zoom Meeting dari ruang rapat Ismail Saleh, Kanwil Jabar bersama denga Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon (Senin, 19/08/2024).
Pada ruang rapat Kepala Subbidang FPPHD Suhartini beserta para Perancang PUU Kanwil Jabar melaksanakan Rapat Hamonisasi, sementara itu Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari mengikuti jalannya rapat pembahasan secara daring dari tempat kerja.
Dalam rapat ini Perancang PUU Kanwil Jabar bersama Perangkat Daerah Pemkab Cirebon membahas 3 Raperbup Kabupaten Cirebon, yaitu Raperbup tentang Rencana Strategis (Renstra) Kecamatan Astanajapura & Kecamatan Babakan, serta Raperbup tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Toko Daring.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa terkait Raperbup tentang Rencana Strategis sudah disesuaikan dengan hasil harmonisasi Raperbup Renstra sebelumnya, selain itu disampaikan juga perlunya penyelarasan dengan lampiran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023.
Sementara itu terkait Raperbup Pengadaan Barang/Jasa Melalui Toko Daring disampaikan aturan tersebut diatur secara umum dalam PP 80 tahun 2019 tentang Perdagangan melalui sistem elektronik. Selain itu berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 pengadaan barang dan jasa harus mengikuti aturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Lebih lanjut oleh UKPBJ Pemkab Cirebon selaku pemrakarsa Raperbup Pengadaan Barang/Jasa Melalui Toko Daring ini menyampaikan bahwa Raperbup ini sudah dibentuk sesuai pasal dalam Perpres No. 16 Tahun 2018, selain itu Raperbup ini juga disusun untuk menyukseskan gerakan nasional bangga barang buatan Indonesia.
(Red/foto: Aul)