BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) dengan arahan dan instruksi oleh Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andi Taletting Langi pada pagi ini menerima kunjungan kerja oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk melaksanakan kegiatan Rapat Harmonisasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Pangandaran (Jumat, 12/07/2024).
Pada ruang rapat Ismail Saleh, Kepala Bidang Hukum Lina Kurniasari bersama Kepala Subbidang FPPHD Suhartini dan para Perancang PUU Kanwil Jabar menerima kedatangan tim Perangkat Daerah Pemkab Pangandaran dalam rangka membahas Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025-2045.
Dalam sambutan oleh Kabid Lina disampaikan bahwa dalam Raperda ini belum diatur hubungan hukum antara dokumen perencanaan pembangunan daerah (RPD, RKPD, Renja SKPD). Selain itu juga disampaikan bahwa data mengenai luas wilayah dan lokasi Kabupaten Pangandaran dalam Raperda ini berbeda dengan UU tentang Pembentukan Pangandaran sehingga perlu dipastikan data mana yang akan digunakan.
Sementara itu oleh Pemkab Pangandaran selaku pemrakarsa Raperda ini menyampaikan bahwa Raperda ini disusun dengan tujuan rencana pembangunan di Pangandaran ini sesuai dengan visi dari kabupaten pangandaran yaitu impresif, inklusif, maju dan berkelanjutan.
(Red/foto: Aul)