Bandung - Kemenkumham Jabar. Pada peringatan Hari Ulang Tahun Ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, Kemenkumham Jawa Barat memberikan Remisi Umum kepada narapidana dan Pengurangan Masa Pidana kepada Anak Binaan di seluruh Lapas/Rutan/LPKA di Wilayah Jawa Barat bertepatan pada Hari Raya Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2024 yang diperingati pada (Sabtu,17/8/2024) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak Bandung Jl. Pacuan Kuda No.3, Sukamiskin, Kec. Arcamanik, Kota Bandung.
Kegiatan ini didasarkan pada Surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PASPK.05.04-1184 Tanggal 21 Juni 2024 perihal Pelaksanaan Pemberian Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana Umum 17 Agustus Tahun 2024 Kepada Narapidana dan Anak Binaan dan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor : PAS-XXX.PK.05.04 TAHUN 2024 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2024 dan Pengurangan Masa Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.
Acara rutin yang dilakukan setiap tahun ini dihadiri Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto, Pimpinan Tinggi Pratama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Provinsi Jawa Barat, Pj. Walikota Bandung, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Bandung, Kepala UPT Pemasyarakatan se-Bandung Raya dan Tamu Undangan lainnya
Dalam laporannya, Kepala Divisi Pemasyarakatan Robianto menyampaikan Remisi merupakan penghargaan yang diberikan oleh negara kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan yang berkelakuan baik dan telah memenuhi syarat baik secara administrasi maupun secara substansi. Untuk diketahui Jumlah penghuni Lapas/Rutan se Jawa Barat sejumlah 25.429 (dua puluh lima ribu empat ratus dua puluh sembilan) orang. Terdiri dari 20.550 orang Narapidana dan 4.879 orang Tahanan.
Besarnya Remisi yang diberikan yaitu :1. Narapidana yang telah menjalani pidana selama 6 (enam) bulan sampai dengan 12 (dua belas) bulan memperoleh remisi 1 bulan, 2. Narapidana yang telah menjalani 12 (dua belas) bulan atau lebih :
Tahun Pertama (telah menjalani lebih 1 tahun) memperoleh Remisi 2 bulan
Tahun Kedua dan Ketiga memperoleh Remisi 3 bulan
Tahun Keempat memperoleh Remisi 4 bulan
Tahun Kelima memperoleh Remisi 5 Bulan
Tahun Keenam dan seterusnya memperoleh Remisi 6 bulan
Dari 20.550 orang Narapidana yang mendapatkan Remisi Umum 17 Agustus 2024 sebanyak 16.772 orang dengan rincian RU I 16.395 orang, RU II 377 orang. Dari 220 orang Anak Binaan yang mendapatkan Pengurangan Masa Pidana I dan II sebanyak 119 orang dengan rincian Umum I sebanyak 115 orang dan II sebanyak 4 orang.
Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur. Jadikan momentum ini sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh. Program pembinaan yang dijalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan kepada kehidupan masyarakat. Kedepannya diharapkan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat di kemudian hari.
Dalam Sambutan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada acara Pemberian Remisi Umum Peringatan HUT R.I ke 79 Kemerdekaan Republik Indonesia yang dibacakan Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Barat Herman Suryatman, disampaikan Slogan HUT R.I ke 79 dengan tema “Nusantara Baru Indonesia Maju” memiliki makna tersendiri sesuai dengan kondisi terkini negara kita. HUT RI ke 79 bertepatan dengan 3 (tiga) momentum penting yaitu: 1. Menyongsong Ibu Kota Baru, 2. Pergantian Presiden dan 3. Menuju Indonesia Emas 2045.
Dalam semangat Kemerdekaan ini, Pemerintah terus berupaya bersikap profesional dalam bekerja membangun negara yang didasarkan pada Sifat Luwes, Sifat Persatuan, Sifat Kokoh dan Seimbang. Perpindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara merupakan lompatan besar untuk melakukan transformasi meuju Indonesia Maju. IKN Nusantara menunjukan kebesaran Bangsa Indonesia dan mencerminkan Identitas Nasional. IKN merupakan bentuk respon komitmen Indonesia dalam penanggulangan iklim, untuk itu Pembangunan IKN Nusantara adalah pekerjaan besar bersama yang membutuhkan kontribusi, peranan dan kerja sama semua pihak.
Peringatan Hari Kemerdekaan dapat dijadikan sebagai cermin atau refleksi tentang pengorbanan, keteladanan, dan ketangguhan untuk menggapai harapan masa depan dengan terus bekerja dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan sejahtera sebagai cita-cita perjuangan bangsa. Nilai Kepahlawanan sejatinya tidak akan pernah usang atau lekang dimakan zaman, karena setiap waktu dapat diimplementasikan dan direvitalisasi dari generasi ke generasi sepanjang sesuai dengan perkembangan zaman.
Kita masih terus berjuang melawan kemiskinan, pengangguran, kebodohan, ketertinggalan ilmu dan teknologi, bahkan perang terhadap penyalahgunaan narkoba dan kerusakan akhlak moralitas. Semangat tersebut menjadi satu tekad kita berjuang mengatasi permasalahan dan membangun bangsa ini mewujudkan cita-cita bangsa.
Secara keseluruhan Pemerintah pada hari ini memberikan Remisi Umum sebanyak 176.984 orang, terdiri dari Remisi Umum I 172.678 orang, Remisi Umum II 3.050 orang, Pengurangan Masa PIdana I 1.215 orang, Pengurangan Masa Pidana II 41 orang. Eksistensi Pemasyarakatan akan selalu beriringan dengan masih terjadinya tindak kejahatan dalam masyarakat. Pemasyarakatan sebagai sarana pengendalian sosial penanggulangan kejahatan. Pemasyarakatan ada sebagai bentuk netralitas dalam penegakan hukum, sarana check and balance dalam proses peradilan.
Pemasyarakatan saat ini menerapkan pembinaan berbasis bukti (evidence based correctional) bahwa program pembinaan yang telah dilakukan dibuktikan dengan dokumen laporan yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait, sehingga dapat mendorong objektivitas dan akuntabilitas dari penilaian sikap dan perilaku WBP.
Menkumham mengingatkan kepada seluruh jajaran untuk tidak terlibat dalam praktik peredaran narkoba dan pungutan liar di dalam Lapas/Rutan/LPKA karena hal itu akan mencederai prestasi yang sudah kita capai sampai saat ini. Menkumham menambahkan bahwa petugas pemasyarakatan memiliki peranan penting dalam meningkatkan semangat dan kondisi kejiwaan WBP, sehingga mari kita jadikan momentum ini untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.
Jadilah insan yang taat hukum, berakhlak mulia dan berbudi luhur serta insan yang berkontribusi aktif dalam masyarakat. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa senantiasa mengiringi keinginan luhur kita untuk selalu mengabdi dan berbakti pada Nusa, Bangsa dan Negara.
(red/foto : Adb).