BANDUNG - Menindaklanjuti arahan dan instruksi Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Masjuno , yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Andrieansjah dan Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Ave Maria Sihombing bersama Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Dona Prawisuda dan Jajaran Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual mengikuti kegiatan Diskusi Teknis Pemanfaatan Lagu dan/atau Musik atas Ciptaan yang tifak diketahui Penciptanya sebagai Bahan Penyusunan Petunjuk Teknis Pengelolaan Royalti. Senin, 4/11/24.
Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari sampai dengan rabu mendatang, acara ini dihadiri oleh Direktur Hak Cipta dan Desain Industri Ignatius Mangantar Tua Silalahi, dan peserta yang terdiri dari internal DJKI, LMKN, Akademisi, Kementerian Lembaga, Konsultan KI, Komunitas dan Musisi sebanyak 50 orang.
Mengawali kegiatan, Laporan Ketua Panitia disampaikan oleh Sekretaris Tim Kerja Penyusunan Perundang Undangan Bidang Hak Cipta, Desain Industri dan KIK, Ruslinda Dwi Wahyuni menyampaikan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai Perlindungan Hak Cipta untuk karya-karya cipta yang tidak diketahui pemiliknya dan bagaimana Negara hadir dalam memberikan apresiasi atau penghargaan atas penggunaan lagu-lagu berbasis Nasional terkait juga dampaknya akibat perkembangan teknologi adalah upaya untuk menjaga hak pencipta, merangsang inovasi, dan memberikan perlindungan yang diperlukan dalam era digital. Kegiatan ini juga dimaksudkan untuk mendapatkan masukan dari Akademisi, Praktisi, Pelaku Seni, dan dari steakholder lainnya, khususnya dari Kementerian yang terkait sehingga nantinya akan ada regulasi terkait tema diskusi secara adaptif, antisipatif, komprehensif.
Selanjutnya Kegiatan dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Jawa Barat Bapak Andrieansjah dalam sambutannya "Lagu dan/atau musik yang penciptanya tidak diketahui telah menjadi bagian penting dari warisan budaya, namun pada saat yang sama menimbulkan tantangan tersendiri dalam pengelolaan royalti. Oleh karena itu, diperlukan adanya pedoman atau petunjuk teknis yang dapat menjadi acuan dalam memastikan hak-hak pencipta tetap terjaga, sekaligus memfasilitasi pemanfaatan karya tersebut dalam kerangka hukum yang jelas dan adil."
Harapannya dalam kegiatan ini menghasilkan keputusan dan langkah-langkah yang positif dalam mengembangkan regulasi hak cipta di Indonesia, khususnya dalam pengelolaan karya musik yang penciptanya tidak diketahui. Serta dapat memberikan kepastian hukum bagi para pengguna, sekaligus menjamin bahwa karya-karya tersebut tetap dihargai dan dilindungi sebagaimana mestinya.
red/dok: KI Jabar/Humas