BANDUNG - Menindaklanjuti arahan Kakanwil Masjuno dan Kadivyankumham Andrieansjah, Bidang HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) melaksanakan pemanfaatan Sipkumham melalui diskusi bertema "Analisis Persepsi Mahasiswa Terhadap Biaya Pendaftaran Hak Cipta Karya Tulis Ilmiah di Jawa Barat" yang bertempat di Fakultas Hukum Universitas Pasundan (Selasa, 01/10/2024). Kegiatan dihadiri oleh Kepala Sub Bidang P3HAM Dani Kusmawan, Staff Kanwil Kemenkumham Jabar, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan dan Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pasundan.
Dalam sambutan oleh Kasubbid Dani disampaikan bahwa kegiatan rapat ini adalah membahas kajian analisis persepsi mahasiswa terhadap pelanggaran hak cipta dalam karya tulis ilmiah. Dani menyampaikan perlu adanya suatu kajian yang berfokus pada pemahaman mengenai hak cipta, khususnya bagi mahasiswa. "Saat menjadi mahasiswa, dalam proses pembuatan karya ilmiah atau tulisan, seringkali tanpa sadar melakukan penjiplakan atau menyalin karya orang lain. Hal ini dapat menimbulkan masalah ketika pihak yang bersangkutan mengetahui tindakan tersebut, yang hasilnya hampir serupa" terang Dani.
Selanjutnya Dosen Unpas Heriyanto memaparkan bahwa dalam pencarian kasus untuk penelitian hak cipta di universitas, ditemukan bahwa masalah utama bukanlah biaya pendaftaran, melainkan kurangnya sosialisasi dari Kemenkumham. "Banyak mahasiswa ingin mendaftarkan karya mereka untuk perlindungan hukum. Universitas Nusa Putra di Tasikmalaya, yang dibina oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, belum sepenuhnya menjalankan program pelayanan kekayaan intelektual" jelas Heriyanto. "Survei menunjukkan banyak yang setuju akan pentingnya hal ini, tetapi terhambat oleh kendala anggaran, di mana sebagian biaya ditanggung oleh universitas atau fakultas" terangnya. Dalam rapat ini, tim menyampaikan masukan terkait tata cara pengurusan dan rekomendasi dari para ahli untuk meningkatkan laporan analisis.
Penyampaian materi oleh Dosen Unpas Dedy Mulyana menerangkan beberapa materi terkait hak cipta seperti intelectual property right, yang mana karya cipta salah satunya olah pikir manusia harus dilindungi keberadaannya. Objek tersebut harus dilindungi karena kreativitas manusia terkait dengan 4 elemen yang saling terkait dan tidak bisa lepas. tentu ada tenaga, pikiran, dan waktu, biaya. oleh karena itu perlu dihargai keberadaannya. dalam regulasi peraturan perudnang-undangan ada banyak regulasinya ada 7 salah satunya uu no.28 tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Penyampaian materi kedua disampaikan Dosen Tuti Rastuti yang menyambut baik kegiatan Diskusi ini, beliau juga memberikan ruang kepada FH unpas untuk berkolaborasi dengan praktisi mengajar, pennelitian juga bisa berkolaborasi melakukan penelitian tugas akhir. Tuti juga menyampaikan bahwa fakultas bisa saja melaukan kolaborasi Seminar FGD nasional yang melibatkan dosen, mahasiswa, dan Lembaga sehingga kedepannya bisa telaksana untuk kolaborasi peneltian antara Universitas Pasundan dengan Kemenkumham jabar.
Penyampaian materi selanjutnya oleh Dosen Irwan Saleh Indrapradja disampaikan bahwa program dalam jenjang S1 berat karena adanya batas waktu dan perlu adanya MOU lebih konkrit karena pelanggaran diulik oleh mahasiswa. Sebagai bahan akreditasi, data - data konkritnya dari mahasiswa harus banyak disitasi, sehingga ketika ada pembahasan lebih jauh atau MOU akan ada plihan bagi mahasiswa terkait daftar jurnal atau daftar HKI hak cipta. Dalam hal tersebut karya tulis ilmiah tidak perlu publikasi tapi didaftrakan hak cipta karena terkait dengan sertifikat hak cipta yang menjadi poin akreditasi lembaga di perguruan tinggi.
(Red/foto: Bidang HAM)