Bandung - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jabar Masjuno didampingi Pimpinan Tinggi Pratama Kanwil Kemenkumham Jabar pagi ini (Senin, 23/09/2024) resmi mengambil Sumpah/Janji Setia 1 (satu) orang Pewarganegaraan serta melantik dan mengambil sumpah Jabatan Anggota 11 (sebelas) orang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) 10 (sepuluh) orang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, 1 (satu) orang pada Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bandung Barat, dan 4 (empat) orang Notaris Pengganti.
Pengambilan sumpah dan janji setia pada hari ini merupakan bukti kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum terkait status kewarganegaraan penduduknya. Status kewarganegaraan menimbulkan hubungan timbal balik antara warga negara dan negaranya.
Negara mempunyai kewajiban memberikan perlindungan terhadap warga negaranya. Sebaliknya, setiap warga negara mempunyai hak dan juga kewajiban terhadap negaranya. Begitu fundamentalnya peran warga negara hingga hubungan hak dan kewajiban antara negara dengan warga negara diatur dalam Undang-Undang Dasar sebagai landasan konstitusi negara.
Dengan ikut serta dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, menumbuhkan lapangan kerja baru, menorehkan prestasi yang mengharumkan nama bangsa, dan taat serta transparan melaksanakan kewajiban perpajakan, maka seorang Warga Negara telah turut serta berperan melakukan upaya bela negara.
Kepada PPNS yang telah dilantik, Masjuno menitipkan pergunakan jabatan sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) ini dengan sebaik-baiknya, tidak untuk dipergunakan untuk gagah-gagahan. “Saudara harus selalu mengembangkan diri baik dari segi kapasitas keilmuan di bidang penyidikan maupun dalam hal sikap dan perilaku. Jagalah komitmen dan integritas saudara agar selamat dalam menjalankan tugas selaku PPNS, selain itu juga PPNS dituntut untuk selalu mampu menjalin hubungan kerjasama yang baik dengan pihak-pihak terkait. Saudara wajib memelihara koordinasi yang berkesinambungan dan tidak ragu untuk meminta bantuan dengan Pembina PPNS yakni Penyidik Kepolisian Republik Indonesia”.
Bagi Notaris Pengganti yang baru dilantik, Masjuno menyampaikan “Hari ini saudara mulai mengemban peran dan marwah yang sama pentingnya dengan Notaris sebagai pejabat umum yang menyelenggarakan perikatan keperdataan untuk masyarakat. Oleh karena itu, penting untuk saudara untuk terus menjaga kualitas dan integritas pelayanan. Saudara diharapkan dapat senantiasa menjunjung kejujuran dan kepastian hukum dalam pelaksanaan jabatan dan pekerjaan lainnya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Jabatan Notaris”.
Seiring dengan keberlakuan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, Notaris Pengganti turut wajib melaksanakan identifikasi profil dan sumber dana pengguna jasa dalam rangka penerapan prinsip mengenali pengguna jasa.
“Saudara adalah Pejabat Negara, di masa sekarang banyak notaris tidak melaksanakan hal yang fundamental harus dilaksanakan oleh seorang Notaris”. ujar Masjuno. Selain itu, Masjuno meminta untuk jangan hilangkan Idealisme yang dimiliki serta kenali dengan benar pengguna jasa. Masjuno memerintahkan langsung kepada Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andrieansjah untuk memantau secara serius keberadaan para Notaris di Wilayah Jawa Barat dan memastikan para Notaris di Jawa Barat bekerja sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku .
Masjuno mengingatkan kepada seluruh hadirin pada acara Pengambilan Sumpah/Janji Setia Pewarganegaraan, Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Anggota Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Notaris Pengganti bahwa "Kelak apa yang kita lakukan akan kita pertanggungjawabkan di depan Tuhan Yang Maha Esa". tutup Masjuno.
(red/foto : Adb).