PEMBUATAN PERDA : PERAN DPRD MENJADI DOMINAN
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka peranan DPRD kabupaten/Kota dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) akan lebih meningkat. Proses ini dimulai dari saat perencanaan legislasi daerah (prolegda) daerah sampai pada Penyebarluasannya. Demikian hal ini disampaikan