PEMBUATAN PERDA : PERAN DPRD MENJADI DOMINAN

PEMBUATAN PERDA : PERAN DPRD MENJADI DOMINAN

 

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang Undangan, maka peranan DPRD kabupaten/Kota dalam proses pembentukan Peraturan Daerah (Perda) akan lebih meningkat. Proses ini dimulai dari saat perencanaan legislasi daerah (prolegda) daerah sampai pada Penyebarluasannya. Demikian hal ini disampaikan Hasbullah Kepala Bidang Divisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan Ham Provinsi Jawa Baratdalam dialog danau densi kanwil Kementerian Hukum dan Ham dengan Pemerintah Kabupaten Sukabumi serta Badan Legislasi Dewan Perwakilan Kabupaten Sukabumi yang bertempat di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jum’at, 15 Desember 2011.

Peran DPRD dalam pembuatan Perda menurut Undang undang Nomor 10 tahun 2004 tidakseluas yang dimilikidenganberlakunya Undang undang Nomor 12 Tahun 2011. Hal ini terlihat jelas dimulai dari pengusulan Perda yang harus dikordinasikan dengan Badan Legislasi DPRD bekerjasama dengan Bagian Hukum Pemerintah Daerah. Hasil pengusulaan tersebut selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna antara legislatif dengan eksekutif dan penetapan program legislasi daerah berupa prolegda ditetapkan dengan Keputusan DPRD. Sebelumnya kewenangan penandatangan prolegda dilakukan oleh bupati/walikota.

Keseluruhan tahapan pembuatan Perda mulai dari Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan sampai Penyebarluasan seluruhnya   melibatkan peran DPRD secara langsung. Termasuk ketika proses penyebarluasan Perda, dahulunya hanya merupakan domain dan pekerjaan pemerintah daerah, dengan Undang-undang ini DPRD pun mempunyai kewenangan untuk melakukan penyebarluasan Pearaturan Daerah dengan berbagai metode dan variasinya.

Beberapa permasalahan yang muncul dalam dialog tersebut: antara lain ada beberapa produk hukum Peraturan Daerah Kabupaten yang akan dibuat di tingkat lebih bawah akan tetapi belum ada paying hukum diatasnya berupa Perda Provinsi, sementara jenis dan hirarki peraturan perundang-undangan yang ada, Perda provinsi lebih tinggi daripada perda Kabupaten/Kota. Selain itu juga dikritisi beberapa perundang-undangan yang berasal dari pusat saling tumpah tindih antara kementerian satu dengan kementerian lainnya. Sebelum meninggalkan Pendopo, Kepala Bidang Hukum memberikan beberapa produk buku mengenai perundang-undangan kepada Pemda dan Ketua Badan legislasi daerah, demikian juga sebaliknya Kepala Bagian hukum juga memberikan buku-buku dan Compak Disk Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi. (Harun)

alt

Kabid hukum Kanwil Jawa Barat (Hasbullah), setelah dialog Undang-undang Nomor 10 tahun 2011 menyerahkan beberapa produk peraturan perundang-undnagan kepada Ketua Badan Legislasi Daerah DPRD (H. Abbas) dan Kepala Bagian Hukum Pemda Kabupaten Sukabumi (Teppy W Dharmawan), di Pendopo Kabupaten Sukabumi, Jumat, 16 Desember 2011.


Cetak   E-mail