Perlunya segera PERDA Perlindungan Anak di Kota Bandung

Perlunya segera PERDA Perlindungan Anak di Kota Bandung

Munculnya berbagai persoalan sosial kemasyarakatan yang terjadi di Kota Bandung, khususnya menyangkut eksploitasi dan kekerasan terhadap anak menjadikan latar belakang diperlukannya segera pembentukan Perda Penyelenggaraan perlindungan anak. Urgensi Pembentukan Raperda tersebut dilihat dari beberapa hal sebagai berikut :

  1. 1.Meningkatnya jumlah anak penghuni lapas dan Rutan, menurut data jumlah Anak penghuni lapas dan Rutan diseluruh Indonesia berjumlah 5118 anak, di Provinsi Jawa Barat berjumlah 445 anak.
  2. 2.Eksploitasi anak sebagai pengemis dan anak jalanan.
  3. 3.Munculnya Pekerja Seks Anak.
  4. 4.Proses Pengadilan terhadap anak, contoh kasus Raju, anak berusia 9 tahun yang harus berhadapan dengan proses pengadilan atas kasus perkelahian.
  5. 5.Banyak anak yang putus sekolah.

Demikian disampaikan oleh Hasbullah Fudail, Kepala Bidang hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, ketika menjadi narasumber dalam acara Workshop Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan keluarga Berencana Pemerintah Kota Bandung Rabu, 7 Desember 2011. UU No. 23 Tahun 2002 Tentang perlindungan Anak mengamanatkan Penyelenggaraaan Perlindungan anak merupakan kewajiban dan tanggung Jawab Negara, Pemerintah, masyarakat, keluarga dan orang tua. Dalam melaksanakan Penyelenggaraan tersebut Pemerintah Kota Bandung yang diprakarsai oleh Badan pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana memasukan Raperda penyelenggaraan anak dalam Prolegda Tahun 2012 untuk dibahas dan ditetapkan sebagai Payung hukum penyelenggaraan Perlindungan anak di Kota Bandung.

Dalam naskah akademik Raperda Penyelenggaraan perlindungan anak menetapkan bahwa penyelenggaraan Perlindungan anak mencakup perlindungan atas eksploitasi anak, kekerasan terhadap anak, anak terlantar, perlakuan salah. Ruang lingkup raperda tersebut mencakup pertama, Pencegahan yang terdiri dari pencegahan Primer dan Pencegahan Sekunder, yang kedua, Penangganan yang terdiri dari identifikasi, Penyelematan (rescue), rehabilitasi, dan Reintegrasi. Peraturan yang menjadi pegangan dalam pembentukan Raperda tersebut adalah UU No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008, dan Peraturan yang mencakup subtansi diantaranya UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak. Selanjutnya menurut Hasbullah Fudail, azas yang perlu diperhatikan dalam pembentukan PERDA yang paling penting adalah kesesuaian antara jenis,hierarki dan materi muatan, Dapat dilaksanakan dan keterbukaan. Sebagai penutup pada acara tersebut menurut hasbullah, raperda ini sebaiknya tidak bersifat umum lebih fokus pada skala prioritas permasalahan anak yang ada di Kota Bandung, sehingga Raperda tersebut dapat dilaksanakan.

alt

 

Hasbullah Fudail, (kanan) Kepala Bidang Hukum, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, ketika menjadi Narasumber, dan Dra Popong W. Nuraeni, M.M.Pd., (tengah) Kepala Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana, ketika membuka acara Workshop Penyusunan Raperda Penyelenggaraan Perlindungan Anak yang diselenggarakan oleh Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Pemerintah Kota Bandung Rabu, 7 Desember 2011.




Cetak   E-mail