Bandung - Kegiatan Reviu Atas Pemanfaatan BMN TA 2020 s.d. Semester I 2022 Dalam Rangka Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Temuan BPK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melibatkan 9 (sembilan) Unit Pelaksana Teknis di Wilayah Jawa Barat yaitu : 1. Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung, 2. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cikarang, 3. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kuningan, 4. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Banjar, 5. Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Cianjur, 6. Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung, 7. Balai Pemasyarakatan Kelas I Bandung, 8. Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tasikmalaya, dan 9. Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Cianjur.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Surat Inspektur Jenderal Nomor : ITJ-PW.02.01-463 tentang Reviu atas Pemanfaatan BMN TA 2020 s.d. Semester I 2022 dalam rangka Penyelesaian Tindak Lanjut Atas Temuan BPK di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat. Kegiatan ini dilaksanakan secara Hybrid yaitu Onsite dan Virtual. Kegiatan ini dilaksanakan di Ruang Rapat Sahardjo Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Jl. Jakarta No. 27 Lt.II Bandung. (Selasa, 26/11/2024).
Pelaksanaan Kegiatan Reviu Atas Pemanfaatan BMN TA 2020 s.d. Semester I 2022 dalam rangka penyelesaian tindak lanjut atas temuan BPK di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat ini sesuai arahan Kepala Kantor Wilayah Masjuno dan sejalan dengan kebijakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas yaitu upaya Kemenkumham memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang ditindaklanjuti oleh Kepala Divisi Administrasi Itun Wardatul Hamro melalui Kepala Bagian Umum Ferry Ferdiansyah, Kepala Sub Bagian Keuangan dan BMN Ega Okstrada dan para Operator BMN Kanwil Kemenkumham Jabar dan Operator BMN Unit Pelaksana Teknis.
Tim Inspektorat Jenderal yang dipimpin Yon Sumitro menyampaikan bahwa kegiatan ini dilakukan untuk melakukan Cross Check sudah sejauh mana hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) R.I sudah dilaksanakan dan ditindaklanjuti oleh masing-masing satuan kerja. Menurut Yon Sumitro hal ini dimaksudkan agar permasalahan yang terjadi di lapangan bisa terselesaikan dengan cepat dan akuntabel. “Kami berharap kegiatan review ini bisa berjalan dengan lancar dan tidak ada kendala dalam pelaksanaannya”. tutup Yon Sumitro.
(red/foto : Adb).